oleh

Ketua DPRD Lampung Terima Kunker KPK RI Dalam Rangka Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Bandar Lampung, RD

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka sosialisasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, Rabu (27/4)

Saat ditemui, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan kegiatan yang berpotensi merugikan Negara dan rakyat sudah seharusnya tidak terjadi kembali kepada lembaga Negara terlebih tugas dan fungsinya adalah mengawasi.

“Saya sering katakan bahwa pengabdian di lembaga legislatif merupakan satu amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan, apalagi salah satu fungsinya mengawasi, jangan sampai terbalik menjadi diawasi,” ujar Mingrum.

Mingrum juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran KPK di lembaga legislatif yang mana ini kembali mengingatkan dan juga membangun penguatan sinergitas bersama dalam melakukan fungsi pengawasan kepada lembaga dan badan di bawah koordinasi DPRD.

“Pencegahan yang paling dini adalah merubah cara berfikir dan juga menumbuhkan tindakan displin dalam hal apapun, kita semua berharap dan yang masyarakat inginkan adalah kerja cerdas dan iklhas sehingga berdampak langsung kepada masyarakat tidak terkesan mengada ada bahkan tidak ada manfaatnya” Ungkap Mingrum.

Sementara, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan mengungkapkan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung yang mengakibatkan salah satu persoalan yang rentang terhadap Korupsi.

“Secara Nasional termasuk Lampung juga yang paling rawan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, makanya itu menjadi atensi kami di seluruh Indonesia tak hanya di Lampung,” ujar Yudhiawan

Yudhiawan juga menerangkan, bahwa terdapat delapan item yang tidak boleh di langgar dalam pengadaan barang dan jasa menurut Perpres terbaru tahun 2021.
Dimana pengadaan barang dan jasa ada pilpres terbaru no 12 tahun 2021 dan itu harus dipatuhi, jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa melanggar 8 item yaitu suap, gratifikasi, pemerasan, niat jahat, persengkokolan dan termasuk pembiaran, ” ungkapnya. (tika)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86 − 80 =