RANAH DAERAH, Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendorong pemerintah provinsi setempat untuk segera bisa memperbaiki kondisi jalan yang rusak, karena ini menjadi salah satu faktor utama agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, baik di kota maupun pedesaan.
“Karena infrastruktur menjadi hal yang utama untuk roda perekonomian, bila infrastruktur rusak maka roda perekonomian akan menjadi terhambat. Karena semua tergantung dengan infrastruktur yang ada,” kata Mingrum Gumay, saat berkunjung dan berdialog di kantor LKBN ANTARA Biro Lampung, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, pihaknya mendorong Pemprov Lampung untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan provinsi yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain. Hal itu bertujuan untuk memacu pertumbuhan perekonomian masyarakat.
“Pada tahun 2022 lalu, pemerintah provinsi sudah menganggarkan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Dan tahun ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah menganggarkan untuk perbaikan jalan yang ada. DPRD pun sudah menyetujui dan mengesahkan pembiayaannya mencapai sekitar Rp600 mliar. Semoga dengan adanya perbaikan ini dapat memacu perputaran roda perekonomian,” katanya pula.
“Wajah Provinsi Lampung harus memiliki perubahan, jangan sampai seperti ini terus. Kami sebagai wakil rakyat harus bisa pula menerima masukan dari luar, karena itu semua untuk membangun provinsi yang kita cintai ini,” katanya lagi.
Mingrum menjelaskan, DPRD merupakan wakil rakyat yang ada di legislatif agar bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi yang ingin masyarakat sampaikan kepada pemerintah daerah ini.
“Kami di sini sebagai wakil rakyat yang ada di DPRD, jadi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi bisa langsung datang ke gedung DPRD Lampung, nantinya akan diarahkan ke komisi yang menanganinya,” kata dia.
Mingrum membantah tudingan bahwa para wakil rakyat di daerah ini diam saja menghadapi persoalan di masyarakat khususnya kondisi infrastruktur jalan yang rusak.
Menurutnya, melalui fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran, pembentukan undang-undang atau peraturan daerah (perda), dan fungsi pengawasan atau kontrol atas pelaksanaan pembangunan dan kebijakan pemda, para anggota dewan telah melaksanakannya sesuai ketentuan undang-undang.
“Kalau ada kesan khususnya terkait perbaikan jalan berjalan lamban atau eksekusinya kurang berjalan optimal, saya kira itu terkait kewenangan eksekutif yang seharusnya menjadi koreksi dan evaluasi bersama, termasuk bagi kami di DPRD Lampung untuk terus mendorong agar pembangunan di Lampung berjalan dengan lebih baik,” katanya lagi
Dia berharap semua pihak mengambil hikmah atas kondisi kerusakan jalan di Lampung yang menjadi viral di media sosial dan media massa belakangan ini. Tak perlu mencari siapa yang salah atau benar, tetapi sebaiknya segera mencari solusi bersama agar kerusakan jalan itu segera diperbaiki.
Apalagi kemudian pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung sudah menjanjikan akan membantu pembiayaan untuk perbaikan jalan di Lampung mencapai Rp800-an miliar. Dukungan ini, menurutnya, perlu dioptimalkan dengan implementasi dan eksekusi di lapangan seperti diharapkan masyarakat.
“Harapan dan keinginan serta suara maupun aspirasi masyarakat harus kita jawab dengan segera, sehingga pelaksanaan perbaikan jalan itu dapat dirasakan segera oleh masyarakat luas di daerah ini,” kata Mingrum Gumay pula. (*)
Komentar