Bandar Lampung, RD
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.
Ia ditangkap atas perkara tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1.629.540.000 setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Juprius pada tahun 2020 dengan total kerugian Rp1.629.540.000.
“Jadi pada tanggal 5 April 2017, korban dengan inisial SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka di Jalan Ir. Sutami Eks Biji 88 Way Laha, Sukabumi, Bandarlampung sebanyak 59,507 ton untuk dititipjualkan dengan harga Rp1.629.540.000 dan dijanjikan akan dibayar satu bulan,” ujar Rosef di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022).
Setelah kopi tersebut laku terjual, tersangka yang sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Way Kanan tersebut tidak memberikan uang hasil penjualan kopi kepada korban sehingga korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Atas hal tersebut terhadap tersangka Juprius sempat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir, sehingga dikeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka.
“Namun, tersangka tidak berada di kediaman rumahnya, sehingga sejak 3 Juni 2022 telah diterbitkan DPO terhadap tersangka dengan nomor : DPO/33/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkap Rosef.
Lanjut Rosef, setelah ditelusuri, petugas berhasil mendeteksi posisi tersangka Juprius yang berada di Bogor.
Kemudian, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 09.00 wib, DPO Juprius berhasil diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Bogor, Jawa Barat (IPB Convention Hotel).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan pada Minggu 31 Juli 2022, tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Lampung.
Rosef mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka Juprius dalam Tindak Pidana Penggelapan itu yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh korban kepadanya dengan total jumlah kopi sebanyak 59,507 ton dengan nilai uang sebesar Rp 1.629.540.000.
“Motifnya uang hasil penjualan kopi tidak disetorkan oleh tersangka JP (Juprius) kepada pelapor,” terang Rosef.
Menurut Rosef, uang hasil penjualan kopi milik korban yang digelapkan oleh tersangka Juprius diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kepada media, tersangka Juprius mengaku tidak pernah melakukan penggelapan.
Menurut Juprius, belum bisa membayar yang penjualan kopi kepada pelapor lantaran perusahaan PT. Uppenas Comodities yang kurang membayar.
“Saya tidak pernah menggelapkan kopi, itu PT (Uppenas Comodities) yang kurang bayar,” ungkapnya.
Selain tersangka Juprius, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa; 1 lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 an. SP berisi yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000 tanpa keterangan pembayaran, 1 lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000 dan keterangan pembayaran cek HL 182720 Mandiri tanggal 11-09-2017 senilai Rp1.000.000.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp321.250.000, 1 lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000, 1 lembar fotocopy bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1.000.000.000, dan 1 boundle rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran. (red/*)
Komentar