oleh

Kasi Pidsus Kejari Lamsel: Putusan Praperadilan Tidak Menghapus Dugaan Korupsi Kades Karya Tunggal

Lampung Selatan, RD

Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Nata Dipraja oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2019 oleh Kejaksaan Negeri Kalianda menjadi isu yang ramai di bicarakan tokoh, praktisi hukum, aktifis bahkan masyarakat umum, sehingga kredibilitas Kejari Lampung Selatan dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dipertanyakan.

Menanggapi hal itu, Hery Susanto, SH Kasi Pidsus Kejari Kalianda kepada wartawan mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tidak menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Nata Dipraja.

”Putusan praperadilan tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi itu sendiri, proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Hery.

Hery juga menegaskan bahwa Kejari Lampung Selatan akan tetap berkomitmen dalam memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi.

”Ya kami pasti serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, kredibilitas Kejari Lampung Selatan akan tetap kami jaga,” tegas Hery.

Terpisah, Ketua Yayasan LBH Kalianda Husni Piliang mengatakan, bahwa seorang tersangka yang memenangkan praperadilan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik aparat penegak hukum.

Menurut Husni, praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur tata cara penanganan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagi fungsi checks and balances ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.

”Dikabulkannya gugatan praperadilan, tidak serta-merta tertutupnya dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup,” ujar Husni.

Husni juga menjelaskan, sesuai keputusan MK, alat bukti yang telah digunakan pada perkara sebelumnya bisa kembali digunakan untuk menjerat kembali tersangka yang memenangkan praperadilan.

“Namun, alat bukti tersebut harus disempurnakan secara substansial dan bukan sebagai alat bukti yang sifatnya formalitas semata sehingga dapat dikatakan sebagai alat bukti baru,” pungkasnya. (fir/tm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 54 = 55