oleh

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

Lampung Selatan, RD

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan pemusnahan di tempat pembuangan akhir, di Dusun Talang Sawo, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan dihadiri oleh DJBC Kanwil Sumbagbar, Selasa (28/6/2022).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 16.012.360 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 16,6 miliar lebih, serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal.

Esti Wiyandari, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan selama tahun 2021.

“Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan tahun 2021 sampai Januari 2022 oleh petugas KPPBC tipe Madya Pabean B. Dengan total barang Rp16,6 miliar,” ujar Esti.

Namun, untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Mei, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung telah melakukan penindakan terhadap barang impor, ekspor, NPP (narkoba, psikotropika, dan prekursor) serta hasil tembakau sebanyak 81 kali penindakan.

“KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung untuk tahun 2022 sampai pada bulan Mei sudah melakukan 81 kali yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp17,3 miliar,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Sumbagbar memiliki tugas sebagai Trade Fasilitator and Industrial Assistence, Community Protector serta Revenue Collector. Dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mencegah beredarnya barang-barang ilegal khususnya hasil tembakau atau rokok, dan minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras. (tk/rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 44 = 46