RANAH DAERAH BANDAR LAMPUNG – Sidang Terdakwa Nofrika Duris Pratama diduga melakukan pembalakan liar atau perambah liar pada register 42 kab.Way Kanan ditunda Rabu, (16/08/2023 )
Dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Surat tuntutan JPU dibacakan Selasa, Tgl 1/8/2023 dituntut dengan dakwaan kedua Pasal 78 [2] jo Pasal 50 [3] hurif a UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah menjadi UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. ^
Padahal UU NO.11 Tahun 2020 dinyatakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 Inskonstitusional Bersyarat.
Pemerintah Kemudian menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja dan kemudian pada tanggal 31 Maret 2023 Sah Menjadi UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. ” UU No.11 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terdapat dalam Pasal 185 Perppu No.2 Tahun 2022 ”
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang ini, UU No.11 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku “Konstruksi Hukumnya, bahwa terdakwa dituntut dg Pasal dan UU yang tidak mengikat secara hukum,
Akibat hukumnya terdakwa bisa lepas dari tuntutan” menurut M. Ariansyah Penasihat hukum terdakwa, ” Awalnya terdakwa Noftika Duris Pratama menggarap tanah dengan menanam padi, jagung dan singkong kegiatan perladangan secara tradisional tersebut sudah dilakukan secara turun temurun bersama warga desa gedung meneng kab. Way Kanan sejak tahun 1984.
Dan dilokasi masih ada makam kakek Terdakwa Nofrika, Nofrika juga penyimbang tiuh didesa gedung meneng kab.Way Kanan dan masih berlaku dan diakui oleh warga desa gedung meneng ketika perwakilan warga desa datang ke PN Tanjung Karang pada Senin tanggal 7/8/2023.
Lokasi tempat warga desa gedung meneng berladang secara tradisional turun temurun juga tergabung dalam Gapoktan Tani Agro Makmur Sejahtera kab. Way Kanan, ternyata masuk dalam register 42 petak 98,
Terdakwa Nofrika diduga melakukan pembalakan dan penebangan liar pohon akasia dilokasi petak 98 yang dikelola oleh PT. PML, hal tersebut dilaporkan ke Polres Way Kanan dan kemudian Penanganan selanjutnya oleh Polda Lampung, namun dalam persidangan saksi dari pihak terdakwa nofrika menghadir Saksi yang menyatakan bahwa pohon akasia itu miliknya dan bukan milik PT.PMLkebun milik saksi juga berjarak lebih kurang 4km dri lokasi tersebut.
” Tidak ada satupun Saksi Fakta dri PT. PML yang melihat terdakwa Nofrika menebang kayu akasia tersebut, hal ini ditanyakan dalam persidangan” ujar M. Ariansyah, dilanjutkan oleh Rosasy Penasihat hukum Terdakwa Nofrika ”
Dakwaan pertama menjadi tidak terbukti atau bukti lemah” dan pada sidang agenda tuntutan JPU, menuntut terdakwa pada dakwaan Kedua yang Justru Pasal dan UU tersebut dicabut.
Sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Posbakum Ikadin terdakwa Nofrika memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan yang Adil dan Kepastian Hukum dan ada 2 point Bahwa Terdakwa Nofrika Tidak melakukan penebangan pohon dan kedua Tanah yang digarap terdakwa dan warga desa gedung meneng merupakan Hak Masyarakat Adat Gedung meneng dengan bukti-bukti Silsilah, SKT, dll yang dibuktikan dalam persidangan”
Kami yakin Majelis Hakim akan membuat putusan seadil-adilnya pungkas M. Ariansyah didampingi Novel dan Rosasy pada saat wawancara Rabu, (9/8/2023)
(**)
Komentar