Bandar Lampung, RD – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (08/05/2024).
Pada rapat tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, dimana risalah rapat nantinya akan menjadi dasar pengusulan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat tentang Usulan Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan 2019-2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Lampung mengungkapkan secara singkat mengenai pokok-pokok perkembangan pembangunan sosial ekonomi daerah beberapa tahun terakhir.
“Saat terpuruk dimasa Covid-19, pertumbuhan ekonomi Lampung menyusut pada angka -1,67%. Selanjutnya, di tahun 2021 ekonomi Lampung bangkit kembali. Bahkan, rekam data statistik pernah mencatat bahwa pada Triwulan II-2022 ekonomi Lampung tumbuh paling tinggi se-Indonesia, yang sebesar 9,13 %,” ungkapnya.
Gubernur mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Lampung secara keseluruhan tercatat 4,28%; dan semakin membaik menjadi 4,55% di tahun 2023.
“Kondisi makro ekonomi tersebut tentunya menjadi landasan yang baik untuk terus mendorong pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah yang kita harapkan,” lanjutnya.
Perkembangan indikator yang terkait kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan bahwa data tingkat Kemiskinan hingga Maret 2023 berada pada level 11,11 % yang berarti menurun dibanding keadaan pada masa Covid di tahun 2020 maupun kondisi tahun 2019 yang berkisar 12,34 – 12,76 %; dan lebih baik dari kondisi pada pada Maret 2018 yang tercatat sebesar 13,14 %.
Lebih lanjut, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2023 tercatat sebesar 4,18 %, yang berarti turun dibandingkan dengan keadaan pada masa bencana Covid sebesar 4,67 % di tahun 2020; dan juga lebih baik dibanding kondisi pada Februari tahun 2018 yang sebesar 4,32 persen.
Kondisi sosial secara makro tersebut juga diikuti dengan membaiknya tingkat pendapatan per kapita penduduk. Demikian pula dengan kualitas sumber daya manusia, Indeks Pembangunan Manusia dari 69,02 di tahun 2018 menjadi 72,48 pada tahun 2023.
“Saat ini IPM Provinsi Lampung telah masuk dalam kategori TINGGI,” jelas Gubernur.
Gubernur juga melanjutkan bahwa dari paparan tersebut dapat digambarkan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum.
“Pokok-pokok tinjauan makro ekonomi dan sosial ekonomi tersebut tentunya telah memberi gambaran adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum; yang tentunya sangat sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah untuk menciptakan pertumbuhan secara inklusif,” lanjutnya.
Menurut Gubernur, capaian tersebut tentunya merupakan keberhasilan dan karya bersama seluruh elemen pembangunan; baik dari pemerintah daerah, DPRD, dan kontribusi seluruh pelaku pembangunan masyarakat Lampung.
Sebagai bukti dari keberhasilan pembangunan tersebut, sejak Juni 2019 hingga saat ini, kinerja Gubernur Lampung juga telah memperoleh apresiasi dan beberapa penghargaan, baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat, antara lain :
- Penghargaan Adhikarya Naraya Pembangunan Pertanian dari Kementerian Pertanian atas keberhasilan dalam peningkatan produksi dan kemajuan sektor pertanian.
- Penghargaan Kategori Strategi Terbaik Peringkat ke-3 dalam Pencapaian Penyaluran KUR (KUR Award) dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Penghargaan Abdi Ekonomi Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atas komitmen dan kerja keras dalam membina desa;
- Penghargaan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai Peringkat I Sumatera dari KemenPAN-RB.
- Penghargaan Daerah Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumberdaya Lokal dari Kompas TV.
- Anugerah Pengadaan 2023 Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Persentase Nilai Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) RI.
- Penghargaan atas Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbaik Tahun 2024 dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dari Menteri Perindustrian
“Seluruh capaian penghargaan yang diperoleh merupakan hasil kerja keras penyelenggaraan Pemerintah Provinsi secara terencana dan terpadu melalui dukungan Pemerintah Pusat, dan kabupaten/kota serta seluruh stakeholders terkait, termasuk di dalamnya unsur Forkopimda, DPRD Provinsi Lampung, dunia usaha, Perbankan, Perguruan tinggi, Organisasi Profesi, Pers dan Media, serta seluruh masyarakat Lampung,” ungkap Gubernur.
Gubernur menegaskan bahwa dibutuhkan sinergitas antar pihak dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah kedepan masih cukup banyak, terutama dalam menghadapi perkembangan dan imbas geopolitik global, derasnya perubahan teknologi informasi, dan ancaman terhadap lingkungan yang membutuhkan ketahanan ekonomi dan sosial.
“Kerja keras dan kerjasama yang baik semua pihak sangat penting untuk terus dijaga, agar pembangunan daerah dapat berjalan baik dan berkelanjutan,” tegasnya.
Diakhir, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas keterlibatan pihak-pihak yang mendukung pembangunan di Provinsi Lampung
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh komponen masyarakat yang senantiasa mendukung dan terlibat aktif dalam pembangunan di Provinsi Lampung. Karena Lampung milik kita bersama, tentu saja sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan Lampung Berjaya. Kami berharap semoga slogan ini terus senantiasa bekobar dalam hati sanubari kita semua,” pungkasnya.
Adapun dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan pengumuman dan usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah disebutkan maka masa jabatan gubernur Lampung tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 12 juni tahun 2024,”
Mingrum Gumay melanjutkan bahwa usulan persetujuan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur Lampung tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usul pemberhentian jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jadwal pemberhentian,” jelasnya. (**)
Komentar