Ranahdaerah.id
Bandar Lampung, RD – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mendesak Aparat Pemegak Hukum (APH) mempercepat proses hukum atas konflik manajeman PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI). FPBSI-KSN menilai konflik manajemen PT SXSI inilah yang menjadi sebab hak-hak buruh tidak dibayarkan perusahaan.
Dalam siaran persnya (22/5/2025), FPSBI-KSN mendesak kepolisian segera mempercepat proses hukum atas konflik manajemen PT SXSI.
Menurut FPSBI-KSN, Ketidakpastian siapa manajemen PT SXSI berdampak pada hak-hak buruh dan dirumahkannya ratusan buruh.
“Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status manajemen yang sah, sementara ratusan buruh masih belum menerima kepastian kelancaran gaji dan BPJS mereka. Mereka semua sekarang dirumahkan tanpa kejelasan sejak Maret 2025.” jelas Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN.
Joko juga menjelaskan, saat
mediasi yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) di Balai Keratun pada April 2025 lalu, pihak Finny Fong mengaku telah mengambil alih perusahaan dari pihak yang mengaku sebagai manajemen lama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara, pihak manajemen lama menyatakan bahwa PT SXSI tidak pernah melakukan RUPS.
“Jika ini yang menjadi pangkal masalah, pembuktiannya harusnya sederhana, cukup menghadirkan saksi yang melihat apakah RUPS tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Namun, bagi serikat buruh, kami tidak mengetahui detail konflik internal ini, yang terpenting bagi kami adalah* keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran hak karyawan.” tegas Joko.
Ia menambahkan karena Indonesia negara hukum maka penyidik polisi punya kewenangan menghadirkan saksi dan meminta bukti dari para pihak dan bertindak tegas kepada kedua belah pihak yang mensengketakan PT SXSI tanpa harus memperlambat atau mengulur-ulur waktu dalam proses hukum.
“Lambatnya proses hukum hanya akan memperpanjang penderitaan ratusan buruh PT SXSI dan ini sudah berbulan-bulan. Bulan hanya gaji yang tidak dibayar, buruh juga tidak bisa berobat karena BPJS-nya tidak dibayarkan perusahaan.” tegas Joko
“Kami mendesak agar aparat hukum segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, karena yang menjadi korban adalah para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan FPSBI-KSN karena pihak Finny Fong (manajemen baru) saat ini tidak membayar gaji buruh dengan dalih rekening perusahaan diblokir pihak Polda Lampung. Sementara, pihak Aguan, (manajemen lama) menyatakan tidak dapat membayar gaji buruh karena pabrik dikuasai oleh pihak Finny Fong.
“FPSBI-KSN menyesalkan adanya edaran petisi dari pihak Finny Fong yang meminta buruh mendukung pembukaan blokir rekening perusahaan. Buruh tidak boleh dibawa ke dalam konflik internal pemegang saham.” kata Joko.
“Kami belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarkan karyawan tetap netral. Membuktikan pihak yang benar atau salah itu adalah ranah hukum. Silakan buktikan di sana, jangan libatkan karyawan,” tambahnya.
Joko menegaskan, FPSBI-KSN mendesak penyidik segera menghadirkan saksi dan meminta bukti dari pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus hukum PT SXSI. Selain itu, FPSBI-KSN juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi pihak manajemen perusahaan.
“Manajemen PT SXSI harus memberikan kejelasan status operasional agar pekerja tidak terus dirugikan lewat penyataan pasti pimpinan tertinggi perusahaan. Serta selesaikan pembayaran hak karyawan yang tertunda, termasuk gaji, tunjangan, dan BPJS buruh.” tegas Joko.
Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi
dari konflik PT San Xiong Steel telah meluas, tidak hanya bagi buruh tetapi juga ke keluarga buruh dan perekonomian lokal, serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial PHK masal sepihak.
“FPSBI-KSN akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang”, tutup Joko. (*)
Komentar