Bandar Lampung, RD
Tertundanya eksekusi lahan di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang seyogyanya dilakukan pada Selasa 15 November 2022 menimbulkan kekecewaan dari Rastuti Marlina. Melalui Kuasa Hukumnya, Erick Subarkah, dikatakan bahwa adanya penundaan eksekusi lantaran adanya gugatan perlawanan dari pihak pelawan, dalam hal ini Marsidah yang merupakan warga penggarap lahan seluas 600 meter tersebut.
“Lawan mengklaim objek tanah salah lokasi, menurut kami itu cuma alasan mengada-ada, waktu pembuktian kan jelas sudah dibuktikan, sertifikat dengan objek sama,” jelas Erick, pada Senin (14/11/2022).
Maka, lanjut dia, dengan adanya gugatan perlawanan alias verzet, maka eksekusi lahan ditunda hingga 3 bulan.
“Ya, kira-kira 3 bulan,” tandasnya.
Sementara, menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Marsidah, Mik Hersen, yang menyatakan ada ketidaksesuaian antara tanah yang menjadi objek sengketa, dengan dasar kepemilikan yang dimiliki oleh terlawan (Rastuti Marlena, red) berupa sertifikat hak milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena, ditentang Kuasa Hukum Rastuti.
“Itu keliru, ga ada BPN salah menunjukan lokasi tanah. Lokasi tanah sudah diuji waktu di pengembalian batas sebelum sidang, waktu pemeriksaan setempat di Pengadilan Negeri dan waktu konstatering, BPN sudah mengeluarkan surat bahwa objek tanah sudah sesuai dengan data di pertanahan,” terang Erick.
“Bisa dicek di website ‘sentuh tanahku’, lokasinya gak bergeser,” sambungnya.
“Ini hasil dari aplikasi BPN ‘sentuh tanahku’,” imbuhnya seraya mengirimkan foto hasil ‘sentuh tanahku’.
Ia pun menyindir, bahwa adanya gugatan perlawanan alias verzet yang diajukan Kuasa Hukum Marsidah, Mik Hersen, hanya mengulur waktu (eksekusi).
“Kalau dari pengacara, istilahnya manjangin tali kelambu,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa dalam kamus hukum, tentang Perlawanan, yakni disebut, Perlawan pihak / partij verzet pada Pasal 207 HIR, perlawanan hanya dapat diajukan dengan alasan Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita, vide Pasal 197 HIR.
Kemudian, dinyatakan pula, Perlawanan pihak ketiga / derden verzet, berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo, Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan “kepemilikan” (HM, HGB, HGU, HP dan gadai dan tanah). (tk)
Komentar