Bandar Lampung, RD
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pekat Indonesia Bersatu Provinsi Lampung menanggapi pemberitaan yang ramai diperbincangkan terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Provinsi Lampung.
Bunda Rei, sapaan akrab wanita dengan hijab tinggi ke atas, yang dua kali bolak-balik Mapolda Lampung menimbulkan asumsi publik yang cendrung liar sehingga diperlukan penjelasan dan keterbukaan informasi agar mendapatkan kepastian hukum.
Pekat Indonesia Bersatu Provinsi Lampung selaku lembaga yang bersifat independen, demokratis, profesional, dan mandiri turut serta berperan mencerdaskan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang adil dan merata dan sebagai sarana aspirasi masyarakat yang berpartisipasi sebagai kontrol jalannya pemerintahaan dalam pelaksanaan negara sesuai dengan AD/ART dan Undang-Undang, mengapresiasi kinerja dan mendukung secara penuh langkah Ditreskrimsus Polda Lampung mengenai transparansi dalam rangka penyelidikan.
Departemen Bidang pemerintahan DPW Pekat Indonesia Bersatu dalam rilisnya memaparkan bahwa proses perencanaan dan tata kelola yang baik merupakan prasyarat dan upaya dalam rangka mewujudkan “Good Governance” dengan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, transparan, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kemudian, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakaan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan.
“Dalam hal ini, masyarakat harus mendapatkan kepastian terkait pemanggilan terhadap Reihana Wijayanto di Polda Lampung. Polda Lampung harus transparan, jelaskan ke publik kenapa Reihana bolak-balik dipanggil Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata Andri, Ketua Bidang Pemerintahan DPW Pekat IB Lampung.
Merujuk Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 7 badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Lanjutnya, Dinkes Provinsi Lampung juga wajib menyediakan informasi secara baik dan efisien yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Harapannya, Ditreskrimsus Polda Lampung dalam rangka penyelidikan ketika ada temuan penyimpangan maka dapat bersikap profesional dan proporsional dalam penegakan hukum,” tutur Andri. (rls)
Komentar