oleh

DPRD Provinsi Lampung Lantik Dua Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Ranahdaerah.id

Bandar Lampung, RD – DPRD Provinsi Lampung melakukan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota di sisa masa jabatan 2024-2029, Senin (21/4/2025).

Kedua anggota DPRD Lampung itu yakni atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN). Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Ahmad Giri Akbar menyampaikan, agar Abdul Aziz dan Imelda segera beradaptasi dan melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD.

“Selamat bertugas kepada Abdul Aziz dan Imelda yang telah melaksanakan sumpah janji sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.

Abdul Aziz akan masuk di Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Perizinan. Sementara Imelda di Komisi II yang membidangi Perekonomian.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 8, Lampung Timur dan Imelda yang berasal dari Dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Diketahui Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dianggap melanggar disiplin partai. Sementara Tedi Kurniawan mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 + = 38