Bandarlampung, RD – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung pada Senin sore, 30 Maret 2026. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela beserta jajaran Forkopimda.
Fokus pembahasan mencakup audit kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) serta evaluasi belanja daerah tahun anggaran 2025. Pansus bentukan DPRD ini telah bekerja melakukan langkah-langkah pembahasan intensif sejak tanggal 25 Februari hingga 30 Maret 2026.
Juru bicara Pansus Lesty Putri Utami menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat akuntabilitas serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Evaluasi ini juga bertujuan menilai upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta kepatuhan terhadap pengelolaan BUMD.
Lesty menegaskan kedudukan DPRD sebagai mitra setara pemerintah dalam mengidentifikasi hambatan pembangunan demi terwujudnya tata kelola yang baik. Rekomendasi yang dihasilkan diposisikan sebagai langkah korektif serta preventif yang memiliki dampak hukum serta politik bagi instansi terkait.
“Rekomendasi panitia khusus memiliki konsekuensi hukum dan juga politik, sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas saja,” ujar Lesty Putri Utami.
Terdapat sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan penting dari Pansus LHP BPK guna segera melakukan perbaikan administratif. Instansi tersebut meliputi Bappeda, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUDAM, BMBK, PKPCK, RSJ, BPBD, hingga Dinas PSDA.
Seluruh jajaran eksekutif diharapkan segera merumuskan solusi penanganan yang konkret agar permasalahan serupa tidak terjadi kembali di masa depan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini menjadi kunci utama dalam menjaga transparansi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Ruwa Jurai.(*)









