oleh

DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi setelah Buron 4 Bulan

Pesisir Barat, RD – TeamTekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah berhasil membekuk DPO an. AD pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan membenarkan bahwa Tekab 308 gabungan tersebut telah mengamankan AD dengan alamat Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang atas kasus tindak pencurian.

“Dasar kami melakukan penangkapan yaitu LP/B/04/I/3023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Januari 2023, yang mana pelaku merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan pembarat Nomor : DPO/02/II/2023/reskrim, yang mana pelaku pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan Krui pesisir barat,” Kata Kapolsek menerangkan, Selasa (16/5/2023).

Dijelaskannya, berawal kemarin Senin (15/5/2023) team mendapat informasi keberadaan pelaku AD sedang berada di Pekon Walur kemudian dipimpin AIPDA Firdianyah langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AD, dan setelah dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada Senin (16/1/2023) bersama YF dan IW kemudian pelaku digelandang ke Mako Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus para pelaku dengan cara memanjat tembok menggunakan balok kemudian masuk warung dan mengambil barang barang berupa tabung gas dan beberapa slop rokok berbagai merk, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang RP.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),” Terang dia.

Zaini menambahkan, tempat kejadian perkara pencurian tersebut yaitu di warung Pekon Kebuayan Kecamatan Karya Penggawa dengan korban an. Erwin dan dalam hal barang bukti dalam perkara ini sudah disita dalam berkas perkara : BP/04/I/2023/reskrim

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang di ancam hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya. (Eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − 77 =