Bandar Lampung, RD – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan CV Sari Karya di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kian menguat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki Persetujuan Lingkungan, yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan pertambangan dijalankan.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (9/1/2026).
“Setelah kami cek di data yang ada di DLH Provinsi Lampung, perusahaan yang dimaksud dalam pemberitaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dari kami,” tegas Bagus Hakiki.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat kekhawatiran warga terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang kembali beroperasi di tengah permukiman.
Tanpa Persetujuan Lingkungan, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, Bagus menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif dalam rangka pengawasan dan penertiban.
“Sebagian besar sudah dilakukan upaya penaatan sesuai kewenangan kami,” ujarnya singkat.
Namun DLH belum merinci secara detail bentuk upaya penaatan yang dimaksud, termasuk apakah telah dilakukan penghentian sementara kegiatan, pemberian sanksi administratif, atau rekomendasi penegakan hukum lanjutan
kepada instansi terkait.
Sebelumnya, warga di sekitar lokasi tambang mengeluhkan aktivitas penambangan terbuka yang kembali berjalan meski izin lama disebut telah berakhir. Selain berada dekat permukiman, kegiatan tersebut berlangsung di tengah musim hujan dan dinilai berisiko memicu longsor, banjir, serta hilangnya kawasan resapan air.
Di sisi lain, pihak CV Sari Karya mengakui izin usaha pertambangannya telah habis masa berlaku dan tengah dalam proses perpanjangan.
Namun fakta tidak adanya Persetujuan Lingkungan dari DLH Provinsi Lampung menimbulkan pertanyaan serius soal dasar hukum operasional tambang di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait status operasional tambang tersebut, maupun langkah konkret pemerintah daerah dalam menghentikan kegiatan yang diduga belum memenuhi persyaratan lingkungan.(*)





