Bandar Lampung, RD – Kota Bandar Lampung kembali dihebohkan dengan memanasnya konflik internal perusahaan hiburan malam PT. Faza Satria Gianny yang menaungi Venos Karaoke & Lounge.
Kuasa hukum Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny, Jaka Aryadi Gunawan, secara tegas mendesak Wali Kota Bandar Lampung dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah konkret atas polemik yang kini berkembang dan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum lebih luas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Benny HN Mansyur, S.H selaku kuasa hukum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026).
Menurut Benny, kliennya yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan PT. Faza Satria Gianny yang sah secara administrasi negara. Justru tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas maupun operasional usaha Venos karaoke tersebut.
“Klien kami adalah Direktur Utama yang sah secara administrasi negara sampai sekarang, namun faktanya klien kami tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan usaha venos. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan karena dapat berdampak pada aspek hukum, perizinan, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Benny.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat resmi permohonan penutupan operasional Venos Karaoke & Lounge kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai langkah perlindungan hukum terhadap kliennya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilayangkan Somasi 1, Somasi 2, hingga Somasi 3 kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam konflik internal perusahaan, yakni Ny. Wendy dan Ny. Ana Hanatun Namun, hingga kini disebut belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak mereka.
“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui Somasi 1, 2, dan 3. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurut kami sudah direkayasa sedemikian rupa hingga muncul klaim kepemilikan perusahaan. Kalau situasi seperti ini terus dipaksakan berjalan, maka langkah paling tepat adalah operasional ditutup sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, bila benar seorang Direktur Utama tidak lagi memiliki akses maupun kendali terhadap operasional perusahaan yang masih berada di bawah tanggung jawab hukumnya, maka kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan serius, baik secara perdata maupun pidana.
Selain itu, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas pengambilan keputusan perusahaan, keabsahan pengelolaan operasional, penggunaan aset perusahaan, hingga potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Publik kini menunggu respons cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat penegak hukum, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Gresyamanda Juliana Puteri, S.H selaku fraktisi hukum menilai, apabila konflik internal direksi dan kepemilikan saham masih bersengketa namun operasional tetap berjalan tanpa keterlibatan Direktur Utama yang masih aktif, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi izin operasional demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban usaha.
“Jangan sampai pemerintah dianggap tutup mata. Bila ada sengketa serius terkait legalitas pengurusan perusahaan, maka harus ada langkah cepat agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun pihak perusahaan sendiri,” ujarnya di Bandar Lampung.
Kini sorotan publik tertuju pada sikap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPRD Bandar Lampung. Apakah akan segera memanggil para pihak dan melakukan evaluasi operasional Venos Karaoke & Lounge, atau membiarkan konflik internal perusahaan terus memanas tanpa kepastian hukum.
Hingga diturunkannya berita ini belum ada pernyataan resmi dari walikota Bandar Lampung Eva Dwiana serta Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta serta dari pihak management Venos baru. Awak media terus berupaya mengkompirmasi.(Tim).








