oleh

Diduga pembelian kendaraan Operasional Desa di Kabupaten PALI cacat hukum

RANAH DAERAH, PALI — Pembelian mobil operasional desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) terus menjadi sorotan para aktivis Anti korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.

Seperti diketahui bahwa pembelian 65 mobil operasional desa tersebut menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) desa – desa di Kabupaten PALI tahun Anggaran 2023.

Ada sebanyak 65 desa di Kabupaten PALI, setiap desa dipatok dana untuk membeli mobil operasional desa sebesar Rp 175 Juta. Total Alokasi Dana Desa yang sudah teralokasi untuk membeli mobil operasional desa tersebut berjumlah Rp.11 milyar lebih.

Dan pembelian kendaraan tersebut seperti pembelian mobil pribadi, ditunjuk tempat pembelian kendaraan operasional desa tersebut PT. TAG Palembang.

Pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI ini merupakan usul Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI sebelumnya, bukan program Pemkab PALI, Bupati hanya Disposisi.

Demikian yang disampaikan LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, kepada media.

Adanya keputusan para kades di Kabupaten PALI yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) menggunakan uang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten PALI untuk membeli mobil operasional desa itu perlu menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH).

Tanpa adanya Peraturan Bupati, tidak adanya BUMDES yang mengelola kendaraan tersebut, adanya indikasi gratifikasi pada pembelian kendaraan tersebut, tanpa proses LKPP, ditunjuk 1 perusahaan PT. TAG Palembang.

LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumsel, juga sependapat dengan apa yang disampaikan rekan – rekan sesama LSM.

Terkait viral nya pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI, Oleh sudah mengkaji dan menganalisa sehingga ditemukan dugaan dalam pelaksanaan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu, ada dugaan kuat sudah terjadi Mark up dan dugaan gratifikasi. Selain itu, proses pembelian nya juga ada kejanggalan yang diduga menabrak aturan.

Launching mobil operasional untuk Desa tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kabupaten PALI, di Jalan Merdeka Km 10, kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (24/8/2023) bersamaan dengan kegiatan pelantikan 17 Kepala Desa.

“Namun, mobil operasional desa tersebut gunakanlah dengan baik, tepat sasaran dan kalau ada warga yang mau pinjam, dipinjamkan. Tapi tetap, perlu diingat yang bertanggungjawab terhadap mobil operasional desa tersebut adalah Kepala Desa, baik pemeliharaan, perawatan dan perbaikan,” ungkap Bupati PALI kepada wartawan, pada saat penyerahan kendaraan operasional desa.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 2