oleh

Didiga Gudang BBM Ilegal di Bandar Lampung Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Desak Tindakan Tegas

Ranahdaerah.id

Bandar Lampung, RD – Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal beroperasi di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Keberadaan gudang ini mengundang keresahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan mencemari lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut dikelola oleh seorang oknum aparat. Meski tidak memiliki izin resmi, kegiatan penimbunan BBM ini berjalan lancar tanpa hambatan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Warga yang tinggal di sekitar lokasi semakin khawatir akan risiko kebakaran serta polusi udara akibat bau solar yang menyengat.

Aktivitas Ilegal Berjalan Terbuka

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa gudang ini aktif beroperasi setiap hari. Mobil-mobil terpantau membongkar minyak ditempat penampungan, sementara mobil tangki besar keluar masuk mengangkut bahan bakar. Tidak ada pengamanan ketat di sekitar lokasi, yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini memang sengaja dibiarkan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi ini. “Setiap hari kami harus menghirup bau solar yang menyengat. Selain itu, kami takut sewaktu-waktu terjadi kebakaran karena gudang ini dekat dengan permukiman,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Warga lainnya menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung pada malam hari, tetapi juga siang hari. “Kami sering melihat mobil tangki keluar masuk. Sepertinya mereka tidak takut sama sekali, seolah ada yang melindungi,” katanya.

Modus Operasi yang Menyesatkan

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat, pemilik gudang diduga menggunakan modus seolah memiliki izin resmi. Namun, warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan pikap dan mobil tangki keluar masuk pada jam-jam tertentu, terutama saat malam hari.

Keberadaan gudang BBM ilegal ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tuntutan Warga: Segera Ditindak!

Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Lampung, untuk segera menindak gudang BBM ilegal ini sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar. Jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, potensi kecelakaan fatal akibat kebocoran atau kebakaran semakin tinggi.

“Kami hanya ingin hidup tenang tanpa ancaman kebakaran atau polusi udara. Pemerintah harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” pungkas seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang terkait operasional gudang yang meresahkan masyarakat ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1

Berita Terkait