oleh

Dari 18 Parpol, 5 Parpol Tak Penuhi Kuota 85 Kursi Bacaleg DPRD Lampung

RANAH DAERAH, Bandar Lampung – Usai penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai memverifikasi administrasi seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung pada Senin (15/5/2023).

Dari total 18 partai politik (Parpol) yang mendaftar, tidak semua mengajukan dan mendaftarkan penuh Bacalegnya sesuai kuota 85 bacaleg ke KPU Lampung.

Adapun total Bacaleg yang didaftarkan terdapat 1.281 Bacaleg yang bakal bertarung memperebutkan 85 kursi di Pemilu legislatif 2024.

Berikut rincian 1.281 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU, antara lain :

  1. PDI Perjuangan sebanyak 85 Bacaleg
  2. Partai Golkar sebanyak 85 Bacaleg
  3. Partai Demokrat sebanyak 85 Bacaleg
  4. Partai Gerindra sebanyak 85 Bacaleg
  5. Partai Perindo sebanyak 85 Bacaleg
  6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 85 Bacaleg
  7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 85 Bacaleg
  8. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 85 Bacaleg
  9. Partai Nasional Demokrasi (NasDem) sebanyak 85 Bacaleg
  10. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 85 Bacaleg
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 85 Bacaleg
  12. Partai Ummat sebanyak 85 Bacaleg
  13. Partai Hanura sebanyak 85 Bacaleg
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 79 Bacaleg
  15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 19 Bacaleg
  16. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) sebanyak 30 Bacaleg
  17. Partai Buruh sebanyak 46 Bacaleg
  18. Partai Garuda sebanyak dua Bacaleg

Sebelumnya usai penutupan pendaftaran, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sistem aplikasi pencalonan (Silon) tidak terdapat kendala, tetapi partai yang bersangkutan telat melakukan penginputan.

“Untuk partai Garuda yang hanya mendaftarkan 2 Bacaleg dari target akan mendaftarkan 10 bacaleg. Pihaknya telah melakukan pengecekan baik pada Silon ataupun berkas secara fisik, dan benar hanya 2 Bacaleg,” kata Erwan, saat memberikan keterangan.

Erwan juga menegaskan jika di dalam PKPU nomer 10 telah diatur bahwa tidak dapat dilakukan penambahan bakal calon, melainkan hanya pergantian bakal calon saja.

Lalu berkaitan dengan penerimaan berkas fisik, pihaknya hanya mendapatkan berkas fisik dari partai Gelora dan partai Buruh.

Sementara Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengungkapkan, dari 18 partai politik yang mendaftar, ada lima partai tidak mendaftarakan penuh Bacalegnya.

“Meski tidak penuh, kami tetap menerima pengajuan daftar Bacaleg mereka. Karena untuk jumlah yang didaftarkan, itu kewenangan masing-masing partai politik,” kata Ismanto.

Setelah proses verifikasi administrasi dan lainnya, nantinya akan dilanjutkan proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023.

Sementara untuk verifikasi administrasi perbaikan bakal calon dimulai pada 10 Juli – 6 Agustus 2023, sebelum akhirnya ada penetapan daftar calon sementara dan daftar calon tetap. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24 − = 18