oleh

Anthoni Irawan Terpilih Menjadi Ketua DPD APKARI Provinsi Lampung

Bandar Lampung, RD – Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI) Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Daerah Ke-1 di ballroom hotel Swissbell Bandar Lampung, Selasa 20/2/2024.

Dalam kesempatan itu, Antony Irawan terpilih menjadi ketua DPD APKARI provinsi Lampung.

Anthoni Irawan menyampaikan, ucapan terimakasih kepada ketua DPP dan seluruh anggota APKARI yang sudah memberikan amanat untuk memimpin APKARI di Provinsi Lampung.

“Saya berterima kasih Sudah di berikan kepercayaan dan amanah untuk bagaimana menaungi pemadam kebakaran kabupaten/kota se-provinsi Lampung.” Ucapnya.

Dia juga berkomitmen dalam kepemimpinannya akan menyelesaikan segala permasalahan yang ada di sektor pemadam kebakaran, bukan hanya di provinsi melainkan akan di sampaikan di pemerintah pusat.

“Masih banyak sekali keterbatasan, bukan hanya dari secara prasarana dan sumber daya manusia, yang mana dengan kondisi seperti ini harus kita dukung, kita support dan kita akomodir untuk bagaimana supaya bisa terealisasi, serta bagaimana permasalahan mereka ini kita selesaikan,”Ujar Anthoni.

Setelah di pilihnya dia menjadi ketua, Antony akan membentuk kepengurusan serta akan berkoordinasi dengan kepala-kepala Pemadam Kebakaran yang ada di provinsi Lampung.

“Kita akan membentuk kepengurusan karena saya di berikan amanat untuk memimpin kepengurusan DPD APKARI provinsi Lampung agar lebih memaksimalkan kinerja kedepannya,” kata dia.

Anthoni yang juga kepala pemadam kebakaran kota Bandar Lampung itu, berharap semoga APKARI kedepannya bisa menjadi pemicu dan memberikan motivasi untuk pemerintah lebih perhatian kepada dinas Pemadam Kebakaran.

“Kita inikan baru pertama di bentuknya asosiasi Pemadam Kebakaran, kita hadir ingin menjadi pemicu, memberikan motivasi kepada pemerintah daerah lain bagaimana memberikan perhatian lebih kepada dinas pemadam kebakaran di seluruh daerah.” Pungkasnya. (Zimi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53 − 45 =