oleh

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Lokasi Jembatan Gantung Yang Rusak

RANAH DAERAH, LAMPUNG UTARA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mardiana, S.T., M.T., mewakili anggota Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melakukan peninjauan ke lokasi Jembatan gantung penghubung Desa Pekurun Utara Kecamatan Abung Tengah menuju Desa Kemalaraja dan Prianganbaru Kecamatan Tanjungraja, mengalami kerusakan.

Kerusakan jembatan gantung yang memiliki panjang 47 meter dengan bentangan 2 meter itu disebabkan meluapnya aliran air sungai Wayarum dampak dari curah hujan yang tinggi, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, saat ini kondisi jembatan gantung mengalami pecah pada dinding penyangga tiang utama sehingga berpotensi patah dan terputus.

Menurut Mardiana, setelah dirinya bersama Hi. Tamanuri mendapat laporan dari sejumlah Kepala Desa yang warganya memanfaatkan jembatan gantung tersebut sebagai akses utama beraktifitas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJN Lampung.

“Ya, belum lama ini, kami menerima kunjungan dan laporan dari sejumlah Kepala Desa terkait rusaknya jembatan gantung di Desa Pekurun Utara akibat tergerus banjir bandang,” kata Mardiana, didampingi perwakilan BPJN Lampung, Habibie Hasan, Kabid Ciptakarya DPUPR Lampung Utara Nandar, Camat Abung Tengah Kasim, Kades Priangan Baru Feri Begsu, Kades Pekurun Utara Wahidin, serta sejumlah Kepala Desa lainnya, dan warga setempat.

Dirinya juga menyampaikan pihaknya bersama tim BPJN Lampung dan konsultan akan berupaya untuk melakukan perbaikan agar jembatan tersebut kembali berfungsi secara normal seperti sediakala.

Pada kesempatan peninjauan ke lokasi itu, Mardiana di hadapan masyarakat juga melangsungkan video call bersama Hi. Tamanuri.

Melalui sambungan virtual, Hi. Tamanuri menyampaikan agar warga desa setempat juga dapat memanjatkan doa agar harapan percepatan perbaikan jembatan itu dapat terealisasi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 1 =