RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta operasional Mall Kartini ditutup. Hal tersebut, berlandaskan dugaan kelengkapan berkas perijinan yang dikelola oleh PT. Anugerah Moka Mandiri, bertempat di Bandar Lampung belum lengkap.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Sahdana, mengatakan bahwa apa pun bentuknya, siapa pun perusahaannya. Jika perijinan sebuah perusahaan belum dilengkapi. Maka, wajib ditutup sampai semuanya selesai.
“Apa pun itu, ketika perusahaan ijinnya belum lengkap. Maka wajib ditutup. Terlebih, perusahaan itu sendiri berkenaan dengan pusat keramaian, yaitu Mall,” kata Sahdana, usai rapat dengan pendapat dengan PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini). Senin (22/05/2023).
Penegasan yang disampaikan Sahdana ini merupakan wujud keperdulian sebagai warga negara, tentang taat aturan dan hukum.
“Jadi saya minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk bertindak tegas. Hasil rapat ini kesimpulannya agar operasional Mall Kartini ditutup sementara. Sampai seluruh perizinan diselesaikan,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini) Yordan, melalui Juru bicaranya Windarti Praktisi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan peralihan kepemilikan dari PT sebelumnya, hanya menerima beberapa berkas. Namun, pihaknya langsung membuat kelengkapan berkas tersebut.
“Pasca peralihan, kita langsung melengkapi berkas perijinan yang belum ada. Diantaranya, Ijin K3 dan yang lainnya. Sementara, untuk Amdal, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) masih dalam proses perpanjangan ijin,” ungkap Windarti. usai hearing.
Artinya, Windarti melanjutkan, pihak manajemen akan taat aturan sesuai syarat yang ditetapkan oleh regulasi yang ada.
“Kami berterima kasih, atas hearing hari ini. Tentu, kita sama – sama mengingatkan agar aturan dibuat untuk dipatuhi,” ucapnya. (*)
Komentar