Bandar Lampung, RD
Program rutin yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk turun langsung mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat.
Syarif Hidayat anggota DPRD Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah bertempat di Kantor DPW PKS Lampung, Sabtu (27/8/2022).
Ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
“Supaya masyarakat memahami pelaku UMKM itu mendapat perlindungan dan juga pemberdayaan yang di atur dengan perda,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga menjelaskan peran penting dari pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Sosialisasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memberikan kiat-kiat, jadi masyarakat yang hadir dapat menerima manfaatnya untuk mengembangkan usaha,” tambahnya.
Bersama narasumber, Sarwono manajer koperasi sejahtera mandiri dan Tommyda pengusaha HNI.
Anto salah satu warga masyarakat yang menghadiri sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 menyampaikan menerima manfaat untuk tidak takut memulai usaha.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya dapat mengetahui langkah-langkah untuk memulai usaha. Dari perizinan sampai manajemen usaha dari kegiatan ini,” tutupnya.(*/tk)
Komentar