oleh

Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasi Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

RANAH DAERAH, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada.

“Hari ini bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” ujar Legislator PDI Perjuangan Lampung. Sabtu (08/04/23).

Lebih lanjut anggota komisi V DPRD Lampung itu juga berharap adanya kesamaan misi baik di kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.

“Saya selalu melakukan koordinasi kepada kabupaten/kota di Provinsi Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung,” ujarnya.

Aprilliati yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak.

“Kita ada poskonya di Jalan Sukadanaham samping Lembah hijau, ruko warna coklat yang dijadikan posko laporan dan advokasi perempuan dan anak yang untuk saat ini masih dalam bentuk ofline, yang kita lakukan untuk dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu iajuga menyampaikan sampai saat ini sudah ada tiga kasus yang diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Kegiatan yang berjalan lancar bersama masyarakat kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Kedaton tersebut dihadiri oleh dua narasumber, salah satunya Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani.

Kemudian dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dan juga yang mewakili kelurahan serta masyarakat sekitar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 3