Pringsewu, RD – Anggota DPRD Lampung Dapil III (Pesawaran, Metro, Pringsewu) Angga Satria Pratama S.ikom., M.B.A menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Pringsewu, Sabtu (05/10/2024).
Dalam kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Pringsewu terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kemandirian Pangan di Provinsi Lampung berlangsung dengan baik dan penuh antusias. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya kemandirian pangan untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan lokal, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mewujudkannya dan pentingnya membangun kualitas keluarga agar bisa mencapai tujuan akhir sebagai keluarga sejahtera.
Di dalam menjabarkan perda ini, Anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Demokrat ini ditemani oleh 2 narasumber yg kompeten. Yang pertama, tokoh agama Pringsewu Lampung, yang menjelaskan lembaga adat sebagai penyokong ketahanan keluarga dari sisi pembinaan mental dan spiritual serta nilai-nilai keagamaan. Dan yang kedua; tokoh pamong setempat, yang menjabarkan program-program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan keluarga, dari keluarga pra sejahtera menuju keluarga sejahtera.
Nampak hadir di dalam Acara sosialisasi peraturan daerah ini, Pekon Pringsewu, beserta jajaran aparaturnya, para tokoh2 adat setempat
Acara tersebut juga menjadi momen kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat dengan diakhiri makan bersama. Makan bersama ini diadakan sebagai bentuk rasa syukur atas hasil kerja keras masyarakat desa dalam mewujudkan kemandirian pangan, serta mempererat silaturahmi antarwarga dan pemerintah desa setempat. (**)
Komentar