oleh

Ancam Ekosistem Biota Laut, DPRD Lampung Minta Pemerintah Tegas Hentikan Proyek Reklamasi

BANDAR LAMPUNG, RD – DPRD Provinsi Lampung menilai proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Kota Bandar Lampung berpotensi merusak biota laut dan harus dihentikan.

Anggota Komisi I DPRD Lampung yang membidangi lingkungan, Watoni Noerdin mengatakan, reklamasi di pantai itu sangat mengancam kelestarian lingkungan laut di wilayah tersebut.

Menurutnya ekosistem yang terancam seperti terumbu karang dan habitat biota satwa laut lainnya. “Potensi kerusakannya sangat besar, ekosistem laut bisa rusak,” kata Watoni KOMPAS.com, Kamis (14/9/2023).

Dirinya menjelaskan, ancaman ini berpotensi muncul dari limbah penampungan minyak sawit (CPO) yang dipastikan ada setelah lahan itu berdiri di area reklamasi. “Kalau namanya mendirikan kilang penampungan CPO, pasti ada limbah,” ujarnya.

Watoni menambahkan, ancaman yang sebenarnya justru akan terjadi di masa depan. Kerusakan yang terjadi pada masa sekarang tidak akan mudah dipulihkan.

“Untuk menciptakan kembali kondisi ekosistem biota laut ini kan butuh waktu yang lama puluhan tahun baru akan terbentuk, itu tidak mudah,” tegasnya.

Diketahui, kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung menuai polemik lantaran belum memiliki kelengkapan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL).

Atas polemik ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah provinsi menyetop reklamasi tersebut. Watoni Noerdin mengatakan jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin maka sudah pantas kegiatan mereka dihentikan, tidak ada yang boleh beroperasi.

“Kita ini negara hukum, harus taat hukum, segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki izin dalam hal ini Kementerian Kelautan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung,” ucap Anggota Komisi I DPRD Lampung dipetik dari Lampost.co.

 

Dia menegaskan, pihak perusahaan PT. SJIM jangan main kucing-kucingan dengan pemerintah. Mereka harus taat dengan aturan yang berlaku. Sebab proyek Reklamasi harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP).

“Jangan perusahaan jalan dulu reklamasi, atau reklamasi kalau tidak ketahuan labas, tidak boleh seperti ini kita harus ikuti aturan mainnya,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 + = 89