oleh

Akibat Pengaruh Minum Keras Sang Ayah Mertua Tega Gagahi Menantunya Sendiri

Ranahdaerah.id

Lampung Barat, RD – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial S alias Kendar (50), yang tega memperkosa menantunya sendiri.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Pekon Muarabaru, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat ini tak berkutik saat diamankan Tim Tekab 308 Presisi pada Jumat malam (12/12/2025).

Kapolres Lampung Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban, S (20), sedang tertidur di kamar rumah mertuanya. Pelaku S pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Dibawah pengaruh alkohol, pelaku nekat masuk ke kamar korban.

“Pelaku masuk ke kamar dalam kondisi mabuk, lalu mengancam korban. Meski korban sempat menolak dan berusaha melawan, pelaku terus memaksa hingga akhirnya terjadi tindak pidana pemerkosaan,” ungkap Iptu Rudy.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan. Setelah melakukan aksi pertamanya, pelaku sempat keluar kamar, namun kembali masuk sekitar satu menit kemudian dalam keadaan telanjang bulat dan kembali memaksa korban melayani nafsunya di bawah ancaman.
Setelah pelaku tertidur karena kelelahan, korban yang ketakutan langsung menghubungi suaminya untuk segera pulang. Pasca kejadian, korban segera melapor ke Polres Lampung Barat dengan nomor laporan LP/B/78/XI/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG.

Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku S sempat melarikan diri dan tidak berada di rumahnya. Setelah buron lebih dari satu bulan, titik terang keberadaan pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (12/12/2025).

“Berdasarkan informasi yang diterima Kanit PPA Ipda Mustafa, pelaku diketahui keberadaannya. Saya langsung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Rakhmad Agus Dinata beserta Tim Tekab 308 Presisi untuk melakukan penangkapan,” jelas Iptu Rudy.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pekon Muarabaru, Kecamatan Kebun Tebu, sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku S mengakui seluruh perbuatannya terhadap menantunya sendiri. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 potong kaos motif polkadot hitam putih.
1 potong celana panjang warna kuning.
Pakaian dalam korban.
1 buah alas tidur warna hijau.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)