Pesisir Barat, RD – polres pesisir barat dalam masa pilkada 2024 dan program 100 hari kerja presiden RI berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, Tekab 308 sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus perjudian online jenis togel,jumat (01/11/2024).
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk membenarkan bahwa teamnya telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel a.n. BJ (56) ,pekon suka mulya kecamatan Lemong kab.pesisir barat.
Awalnya Pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 19.00 WIB anggota Unit I Tipidum beserta Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kanit I Tipidum IPDA RENO HANAFI, S.H. melakukan Hunting diseputaran wilayah Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat dalam rangka menjaga Kamtibmas diseputaran wilayah tersebut, lalu Tim pun mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait maraknya Masyarakat diseputaran wilayah Pekon Baturaja Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat yang melakukan permainan judi online jenis togel, kemudian Tim pun melakukan Penyelidikan terhadap Informasi yang didapat tersebut, setelah itu sekira Pukul 22.30 WIB Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. Sdr. BJ (56) yang sedang melakukan permainan judi online jenis togel, dan Tim pun mengamankan a.n. Sdr. BJ (56) berikut Barang Bukti menuju Kantor Polres Pesisir Barat guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut team tekab 308 presisi polres pesisir barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Android merk OPPO berwarna BIRU deng imei 1 : 860591054570822 imei 2: 860591054570822,
1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 buah situs akun togel mpidepok.com dengan Bernama Duren43 dan jumlah saldo Rp.107,658.
Pada saat di tangkap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 bis ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Beny)
Komentar