oleh

1.091 Ekstasi dan 192 Gram Sabu Diamankan Dari Dua Pemuda, Polisi : Akan Diedarkan Pada Malam Tahun Baru

Lampung, RD – Dua pemuda di Lampung terlibat dalam jaringan narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Adapun identitas dua pelaku yakni RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya polisi menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung.

“Jadi awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,”ujarnya.

“Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi rumah kost an miliknya di wilayah Natar. Di rumah kost itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital,” lanjut Umi.

Dia mengungkapkan, kedua pelaku ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ribuan butir ekstasi ini direncakan akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.

“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut Umi menerangkan, keduanya mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.

“Upahnya Rp 100 ribu, jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, total nya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp. 12 jutaan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu di mintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Beny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42 − 35 =