oleh

Ini Tips Dari Mikdar Ilyas yang Terpilih Jadi Anggota DPRD di Lampung Dari 4 Dapil Berbeda

BANDAR LAMPUNG, RD –  Mikdar Ilyas kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 dan resmi dilantik, Senin (2/9) kemarin.

Politisi Gerindra ini terpilih mewakili daerah pemilihan (Dapil) 5 yakni Lampung Utara dan Waykanan. Dia sudah empat kali menjadi Anggota DPRD dari beberapa partai dan juga selalu pindah dapil.

“Pertama jadi Anggota DPRD Bandar Lampung satu kali, dan 3 kali terpilih jadi Anggota DPRD Lampung dan dapilnya beda terus tiap pemilu,” kata Mikdar Ilyas, Selasa (3/9)

Dia bercerita, pertama terjun ke dunia politik pada tahun 2004. Dia terpilih jadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Bintang Reformasi (PBR).

Pada 2009, Mikdar tidak mencalonkan diri karena PBR tak lagi menjadi peserta Pemilu. Dia mencoba peruntungan pada 2014 dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra di Dapil 2 Lampung Selatan. Beruntungnya dia terpilih.

Lalu pada Pemilu 2019, Mikdar tetap terpilih meski pindah ke Dapil 6 Lampung yang meliputi wilayah Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

“Kali ini, saya mencoba di dapil 5 yakni Lampura dan Waykanan. Kebetulan Lampung Utara adalah kampung halaman saya,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada beberapa cara yang dia lakukan agar terus dipercaya oleh masyarakat. Pertama, dia melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengurus partai di dapil yang dituju.

“Kita harus melibatkan pengurus partai dan caleg di daerah. Jangan sekali-kali diabaikan, kita ikuti arahan partai, baik petinggi partai maupun tingkat ranting. Itu merupakan salah satu caranya,” kata Mikdar.

Kedua, mendengarkan dan meyakinkan masyarakat, bahwa kita bisa menjadi wakil dan memperjuangkan aspirasi mereka.

“Ketiga, seorang caleg harus pandai membawa diri dan menyesuaikan dengan budaya di setiap wilayah,” sambungnya

Kepada caleg muda dan caleg yang beruntung terjun ke politik, Mikdar berpesan agar tidak terlalu khawatir ditempatkan di dapil mana saja. Bahkan, jika sudah terpilih dan harus pindah dapil.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 12 = 22