Bandar Lampung, RD
Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang gedung satu pintu Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (14/7).
Pedemo itu langsung diterima untuk melakukan audiensi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara P2KBL Arpan APB mengatakan bahwa aksinya kali ini merupakan bentuk protes terhadap sembilan pekerja kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang di PHK secara sepihak.
“Kami akan memperjuangkan hak-haknya, yang pertama kali ingin ditanyakan apa yang menjadi landasan mereka dipecat,” katanya usai audiensi.
Meski begitu, pihaknya pun sempat mendapatkan tindakan diskriminasi sebelum diterima untuk melakukan audiensi.
Saat melakukan aksi, sebelum diterima beraudiensi dengan dinas ketenagakerjaan setempat, pedemo diwarnai dengan adanya preman-preman yang dibayar oleh salah satu kepala satuan kerja setempat.
“Saya enggak mengerti siapa, tetapi ada indikasi diskriminasi, kemudian kami diterima oleh salah satu perwakilan dari dinas ketenagakerjaan,” bebernya.
Dinas Ketenagakerjaan aka memastikan apabila surat pengaduan kawan-kawan pekerja kebersihan yang di PHK akan diprioritaskan dan akan segera di mediasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
“Kalau memutuskan tidak bisa karena langkahnya dinas ketenagakerjaan hanya menerima, sementara dinas lingkungan hidup hari ini tidak mengirimkan perwakilannya,” ujarnya.
Disinggung terkait apabila tidak ada kelanjutan ke depannya, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang ada sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Jika tidak respons dari dinas lingkungan hidup maka dinas ketenagakerjaan akan melakukan mediasi.
Salah satu pekerja yang di PHK, Syamsudin mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya dan beberapa rekannya belum dapat kejelasan alasan dipecat.
“Saya kerja sih sudah tiga tahun terakhir, minta kejelasan mengapa dipecat karena sampai saat ini sudah mempertanyakan tidak ada jawaban juga,” katanya.
Syamsudin pun mengungkapkan bahwa saat dirinya mengklaim asuransi kematian milik sang ibu yang dulu bekerja sebagai petugas kebersihan di DLH tidak bisa dicairkan.
“Kata orang asuransinya iurannya belum dibayarkan, setelah di protes akhirnya bisa. Waktu ayah saya yang dulu juga kerjanya kebersihan juga bisa, kan tidak ada kejelasan, karena kata anggota dewan bahwa iuran kematian itu wajib untuk dibayarkan,” pungkasnya. (faisal)
Komentar