Pesisir Barat, RD – Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melaksanakan pelimpahan 2 (dua) tersangka berikut barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui. Rabu, (8/5/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan 2 (dua) tersangka perkara pencurian dengan pemberatan dikarena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“2 orang tahanan yang di limpahkan bernama TH (25) dan Sto (20) dalam keadaan sehat dan dalam hal ini 2 orang tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPIDANA tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, pencurian tersebut dilakukan dirumah korban di Pekon Way Haru Kec. Bengkunat kabupaten pesisir barat” Ujar Kasihumas.
“Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-03 / III / 2024 / SPKT / SEK KUNAT / RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 9 Maret 2024 yang telah sepenuhnya lengkap (P-21),” Pungkas Kasihumas.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif. Segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya ada hal-hal yang mencurigakan ataupun menggangu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. (Beny)
Komentar