oleh

Ketua DPRD Lampung Pimpin Paripurna Laporan Pansus

Bandar Lampung, RD – DPRD Provinsi Lampung Rapat paripurna dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

Paripurana digelar di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Minggrum Gumay. Selasa (16/1/2024).

Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budi Condrowati.

Lanjutnya penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para Tenaga kerja .

“Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung ,” jelasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 12 =