oleh

Merasa Diancam dan Diintimidasi, Sekjen LBH SMSI Pusat Laporkan Oknum Polisi ke Polda Lampung

Bandar Lampung, RD – Sekertaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) pusat, M. Rian ali Akbar, S.H laporkan oknum Polisi Polres Lampung Timur ke Propam Polda Lampung, Selasa, 30/1/2024.

Rian menjelaskan, Buntut dari laporan itu ialah di karenakan dirinya merasa di intimidasi dan di ancam oleh oknum polisi tersebut.

“Ada oknum polisi AKP yang berinisial S melakukan intimidasi dan ancaman kepada saya dan Dia menyuruh saya mengumpulkan kekuatan dan mengajak bertemu serta ada kata kata yang tidak patut untuk di ucapkan oleh seorang perwira,” Ucap Rian, Selasa 30/1/2024.

Oleh karena itu, Rian yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, merasa di ancam oleh oknum polisi tersebut, lalu Melaporkan ini ke propam Polda Lampung untuk di tindak terkait etika sebagai perwira.

“Dia berani mengancam pengacara yang sudah jelas tau pengacara itu penegakan hukum juga,” Kata dia.

Menurutnya, seorang perwira kepolisian tidak pantas berbuat seperti itu, terlebih lagi di lakukannya terhadap sesama Penegak hukum yaitu pengacara.

“Saya pengacara saja di perlakukan seperti itu, apalagi masyarakat awam, dengan itu untuk peringatan yang kami berikan kami membuat laporan ke propam,” Ujarnya.

Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai ex kliennya (Y) yang mempunyai urusan dengan Oknum polisi yang dilaporkannya. kemudian rian memberitahukan kepada oknum polisi tersebut bahwa bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

“Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa di bantu secara maksimal.” Jelas Rian

Saat itulah, lanjut Rian, oknum tersebut marah dan mengancam serta melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whastapp.

“Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” lanjut Rian yang Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung itu.

Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua

“Agar kedepannya Oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di Jajaran Polri bisa seenak nya mengintimidasi dan mengancam orang lain.”Harapnya. (Jimi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87 + = 91