oleh

3 Pelaku Pencurian modus bongkar rumah Berhasil Diamankan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat 

RANAH DAERAH, PESISIR BARAT –Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Dusun Way Ilahan Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat, Rabu (17/01/2024).

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah S.H.,M.H., membenarkan bahwa Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku Pencurian modus bongkar rumah masing-masing pelaku berinisial AJ (17) , SP (22) dan AP (17), ketiga pelaku beralamat sama di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat.

 

Kejadian awal terjadi di Pekon lintik Kec.Krui Selatan Kab.Pesisir Barat pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira jam 06.00 Wib saat korban (pemilik rumah) dan istrinya pergi belanja ke pasar tempel (pekan) meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. kemudian korban kembali lagi ke rumah sekiranya jam 06.30 wib korban melihat keadaan rumah berantakan pintu lemari kamar terbuka berikut jendela kamar sudah terbuka dan isi warung yang berada di dalam rumah korban banyak yang hilang beserta Handphone dan uang tunai sejumlah 7 juta rupiah.

 

Kemudian team tekab 308 presisi sat reskrim polres pesisir barat mendapatkan informasi keberadaan para pelaku Pada hari Rabu tanggal 17Januari 2024 sekira jam 15.30 Wib. Setelah berada di lokasi team tekab 308 presisi sat reskrim polres pesisir barat langsung mengamankan para pelaku dan langsung Mengintrogasi para palaku kemudian meraka mengakuinya dan para pelaku langsung diamankan ke polres pesisir barat untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatan nya dengan modus operandi para pelaku masuk ke halaman rumah korban kemudian menemukan sebuah linggis yang digunakan sebagai alat untuk medongekel jendela kamar samping kiri rumah korban dan masuk kedalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga serta uang tunai sebesar 7 juta rupiah

 

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara(Beni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 2 = 3