oleh

“Warga Keluhkan Debu Batubara, Walikota Bandar Lampung Tegaskan Tutup Kegiatan Operasional PT Sentral Mitra Energi Di Lingkungan Padat Penduduk” 

RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG —Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merespons cepat keluhan warga Way Lunik, Panjang, mengenai keberadaan stockpile batubara yang berdampak pada lingkungan mereka.

Camat bumiwaras kota Bandarlampung Budi Ardiyanto mengatakan, sebelumnya warga melaporkan pencemaran lingkungan akibat debu batubara PT Sentral Mitra Energi (SME) kepada lurah dan kecamatan. Selanjutnya saya sebagai camat bumiwaras bersama tim dari kelurahan dan kecamatan menanggapi laporan tersebut dengan turun ke lokasi stockpile untuk melihat apa yang dikeluhkan masyarakat sekitar, ucapnya Jumat (22/12/2023) malam.

Dilanjutkannya, ternyata benar ditemukan ada debu limbah batubara dan kami mengeluarkan surat menyampaikan permintaan masyarakat secara tertulis namun tidak ada tanggapan dari PT SME. Kemudian warga bersama aparat pamong mendatangi perusahaan yang bersangkutan menyampaikan keluhan warga, namun tetap tidak ada respon, tambahnya.

Selanjutnya, saya memanggil pihak PT SME untuk dimediasi di kantor Camat bumiwaras bersama masyarakat dengan kesepakatan secara tertulis. Diantaranya masyarakat mengijinkan pihak PT SME beroperasi namun jangan ada limbah debu disekitar lingkungan, jelasnya.

Kemudian, pada Kamis (21/12/2023) Walikota Bandarlampung Hj.Eva Dwiana turun ke masyarakat rt.15 dan rt. 16 dan mendengarkan keluhan warga atas kegiatan PT SME. Dilanjutkan walikota mengunjungi lokasi PT SME dan melihat langsung gundukan batubara serta menegur PT SME agar menghentikan serta mengosongkan dalam waktu 3 hari.

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan, Akan memberi waktu tiga hari bagi perusahaan stockpile batu bara untuk mengosongkan areal batubara tersebut.

Stockpile batu bara itu tidak memadai sehingga dampak debunya ke pemukiman warga dapat menimbulkan penyakit,” kata dia.

Menurut Hj. Eva Dwiana, perusahaan batubara seharusnya tidak diperbolehkan berada di tengah pemukiman warga, tapi di pinggiran kota. “Harusnya perusahaan batubara ada di pinggiran kota.

Masyarakat RT.16 rohayati mengatakan, debu batubara membuat sesak nafas masyarakat sekitar, kami ucapkan terimakasih dan mendukung tindakan walikota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana yang menutup kegiatan perusahaan batubara (KAWAT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83 + = 87