RANAH DAERAH, LAMPUNG BARAT– Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Melakukan Penangkapan Tersangka yang Melarikan diri pada saat Pemeriksaan subdit Tipidter di Polda Sumsel, pada Minggu (10/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP RYKY WIDYA MUHARAM, S.H., S.Ik. mengatakan bahwa Penangkapan tersebut sekitar jam 17.30 wib, setelah sebelumnya team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendapat informasi bahwa ada Tersangka dari Polda Palembang terkait Masalah dugaan Penyalahgunaan BBM Melarikan diri dan termonitor masuk Wilayah Lampung Barat.
“berdasarkan informasi tersebut team kami Tekab 308 Presisi langsung melakukan pengejaran dan penyekatan. Alhamdulillah berkat kerja keras team kami tsk dapat kami tangkap”. Ujar AKP Juherdi S. S.H.,M.H., kasat reskrim Polres Lampung Barat.
Adapun indetitas tersangka adalah (I) merupakan tersangka yang melarikan diri dan (A)supir yang membantu tersangka melarikan Diri).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Desember 2023. Kronologis tsk kabur adalah Sekira pukul 21.00 wib di dermaga LDE (lautan Dewa Energy) Jl.Belabak kel. 3 ilir Kec.ilir timur II Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan, tertangkap tangan anggota intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dan atau membeli, menukar, menjual, menyewaka,mengangkut,menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (Penadahan). Selanjutnya anggota intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserah terimakan ke MAKO ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat pemeriksaan tersangka diam diam kemudian melarikan diri.
Adapun Kronologis penangkapan tsk tersebut Pada sekira jam 15.00 wib team Tekab mendapat informasi bahwa ada Tersangka dari Polda Palembang terkait Masalah dugaan Penyalahgunaan BBM Melarikan diri dan termonitor masuk Wilayah Lampung Barat sekira jam.17.30 Wib setelah kejar- kejaran kemudian di Tekab Polres Lampung Barat telah melakukan penghadangan jalan dengan kendaraan di Depan Mako Polres Lampung dan kemudian Pelaku Berhenti dan kemudian pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di dapati tersangka (I) di dalam kemdaraan tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka (I) dan PELAKU (A) yang membawa Kendaraan.
Setelah diamankan kemudian kemudian Polres Lampung Barat menghubungi Team Polda Sumsel. Saat ini Pelaku dan Barang bukti Kendaraan R4 Suzuki nomor Polisi BG 1881 RB telah di serahkan ke Subdit Tipidter polda Palembang.(*)
Komentar