RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG — Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum Dosen Fakultas Tarbiyah UIN RIL, SYH tertangkap massa sedang berbuat asusila dengan salah seorang Mahasiswinya tingkat akhir semester 7 yang sedang menyusun skripsi bernama VO dirumahnya, komplek Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame Baru, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 21.00 Wib lalu.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, massa menemukan bukti berupa serakan tisu bekas dan alat kontrasepsi bekas pakai, dan keduanya juga mengakui bahwa, mereka selama ini telah 6 kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau perbuatan perzinahan.
Atas kejadian diatas yang dinilai sangat merusak citra nama baik Perguruan Tinggi Islam maka Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN-RIL) Prof. Wan Jamaluddin, Phd memberikan tindakan tegas kepada keduanya.
Sebagaimana disampaikan oleh Humas UIN RIL, Anis Handayani pada kamis melalui pesan whatshap (12/10/2023), bahwa setelah melalui rapat pimpinan maka diputuskan oknum Dosen SYH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan dinonaktifkan dan Mahasiswi yang bernama VO juga diberhentikan sebagai Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.
Anis menambahkan bahwa keputusan tentang pemberhentian Mahasiswi tersebut diatas merujuk kepada kode etik dan tata tertib mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang larangan, jenis pelanggaran, bentuk sanksi dan tata cara pemberian sanksi seperti tercantum pada perjanjian point 11.
Sementara tindakan penonaktifan oknum Dosen SYH adalah karena melanggar Perjanjian Kontrak sebagai Dosen Tetap Non PNS dan telah mencemarkan nama baik Perguruan Tinggi UIN Raden Intan Lampung.(*)
Komentar