oleh

Warga Sukarame Serahkan Dosen dan Mahasiswi Yang Berlaku Tidak Pantas Ke Polda Lampung

RANAH DAERAH, LAMPUNG SELATAN — Polda Lampung menerima penyerahan 2 orang atas dugaan perbuatan asusila oleh oknum dosen yang mengajar di salah satu Universitas yang ada di BandarLampung inisial S (31) dan mahasiswi VO (22) disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung. Penyerahan kedua tak terduga pelaku asusila oleh warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Keamanan perumahan setempat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta. Berdasarkan pengakuanya, mereka merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan.

“Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu”, ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan ancaman hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu ajaib yang masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 − = 26