BANDAR LAMPUNG, RD – Sebagai upaya mengenalkan produk peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung, Kostiana melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
Kostiana menyampaikan pentingnya peraturan daerah ini disosialisasikan kepada masyarakat luas. Pada kesempatan ini, dia melakukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pelita, Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Diharapkan Perda yang kita sosialisasikan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada orang tua khususnya dalam memperhatikan tumbuh kembang anak, mencukupi hak dan kewajiban anak,” kata dia, Sabtu (29/08/2023).
Kostiana bersama dua narasumber yakni Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung, dan juga aktivis perempuan Siti Maryam. Yang ikut berkontribusi dalam mensosialisasikan perda perlindungan anak bersama masyarakat.
Selly menyampaikan peran orang tua untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan juga hak-hak anak.
“Orang tua memiliki peran yang penting, untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak, dan juga pemenuhan hak-hak anak. Seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi,” ujar Selly.
Sementara itu, adanya kejadian penelantaran anak di kota Bandar Lampung menjadi konsentrasi banyak pihak. Untuk itu, Siti Maryam sebagai aktivis perempuan dan anak mengatakan peran serta pemerintah sangat dibutuhkan.
“Mungkin banyak faktor yang terjadi, di situlah peran pemerintah diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai ketika sudah ditemukan anak tersebut kembali terlantar,” tandas Siti Maryam. (*)
Komentar