RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengkritik kebijakan mempertahankan Reihana Wijayanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan hingga 14 tahun. Dia menilai hal itu rawan terjadi praktik korupsi.
Dia menyebut kebijakan untuk mengisi posisi pejabat eselon II atau kepala dinas merupakan kewenangan Gubernur. Namun, seharusnya ASN tidak harus menjabat di satu posisi untuk waktu yang lama apalagi sampai 14 tahun.
“Jabatan eselon II itu kan memang kewenangan katakanlah Gubernur Lampung kan selaku kepala daerah, di samping itu juga kan ada kriteria lainnya dalam lelang jabatan itu. Namun memang sangat disayangkan kondisi ini manakala seolah-olah tidak ada calon lainnya, apalagi kita tahu sudah menjabat di tiga periode Gubernur berbeda ya,” kata Apriliati.
Apriliati berharap ini menjadi catatan penting dan ke depannya akan ada lelang jabatan bisa diisi orang-orang baru. Namun, dia menyebut orang baru yang mengisi posisi itu harus memiliki kemampuan yang cocok.
“Untuk ke depannya, kami berharap saat proses lelang jabatan itu bisa diisi orang-orang yang baru yang memang memiliki kriteria, kemampuan, kapabilitas yang cocok,” ujarnya.
Menurut dia, ASN di Provinsi Lampung banyak yang pintar dan memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
“Di Lampung itu tidak kekurangan orang pintar kok, banyak yang pintar di Lampung ini. Untuk itu ya kami berharap bisa ada penyegaran di tubuh Pemerintah Provinsi Lampung karena juga ini akan menjadi rawan dengan praktik-praktik yang banyak ya (korupsi),” tegasnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, beberapa alasan kenapa Reihana dipertahankan pada jabatan Kadinkes hingga 14 tahun.
“Pejabat eselon II itu setiap dua tahun kita lakukan uji kompetensi kita evaluasi, makanya ada yang bergeser dan ada yang menetap. Jadi sebetulnya, kriteria sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu memang cukup banyak ya, dan tadi itu, setiap dua tahun kan kita lakukan evaluasi dan memang hanya Ibu Reihana yang memiliki skor paling tinggi di antara calon lainnya. Jadi itu bukan berarti tidak ada dasar, tapi sudah melalui tahapan-tahapan,” katanya.
Fahrizal kemudian menjelaskan apa dasar pertimbangan serta kriteria yang dinilai cocok untuk memberikan jabatan tersebut ke Reihana.
“Pertimbangannya pertama kompetensinya, kalau memang kompetensinya baik dan tidak ada yang cocok untuk menggantikan maka bisa saja tetap, kita ambil contoh Dinas Kesehatan, di Kesehatan itu selain syaratnya Dokter dia harus punya layar belakang pendidikan Public Help,” ujarnya.
“Untuk di Dinas Kesehatan, Dokter itu nggak hanya pintar kasih resep obat dan bisa menyuntik saja, dia harus punya wawasan tentang Public Help, dia harus punya kemampuan indikator lainnya seperti cara menekan angka kematian ibu, mengurangi angka kematian bayi, kita harus meningkatkan nilai gizi masyarakat dan kita harus menekan angka stunting,” jelasnya. (*)
Komentar