Way Kanan, RD
Oknum Anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra, asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), tersandung kasus narkoba. Warga Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu kini menjalani rehab di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sejak April 2022 lalu.
Dilansir dari sinarlampung.co, menyebutkan Ari Saputra ditangkap Tim BNN Provinsi Lampung, sepekan jelang bulan puasa pada April 2022 lalu.
Dia ditangkap di Kaliawi, saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar yang lebih dulu dirangkap.
“Dia (Ari Saputra, red), ditangkap saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar. Pelaku tiba-tiba memesan barang narkoba jenis sabu, melalui handphone, saat sang pengedar ditangkap, pelaku juga ikut diamankan. Status dan jabatan apa kita tidak tahu,” kata sumber di BNN Provinsi Lampung, Minggu (29/5/2022).
Namun miris, partai malah memberikan izin cuti selama tiga bulan dari Ketua Fraksi PAN, yang juga ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali. Termasuk surat pengajuan permohonan rehab.
Dalam surat permohonan rehabilitasi dari Ketua DPD PAN Way Kanan tertanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, perihal permohonan rehabilitasi rawat jalan.
Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali menyebutkan pengajuan permohonan kepada Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk rehabilitasi rawat jalan terhadap Ari Saputra terkait dengan riwayat penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Alasannya, Ari Saputra mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai, wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan, dan wajib mengikuti Rapat Hearing di DPRD Kabupaten Way Kanan .
“Oleh karena itu, saya (Ketua DPD PAN) mengajukan permohonan untuk melanjutkan rehabilitasi secara rawat jalan kepada Bapak Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan,” kata Rozali dalam surat tersebut, yang diketahui Kepala Kampung Kampung Tanjung Eko Harianto.
Ari Saputra sendiri melalui Ketua Fraksi dalam SURAT KETERANGAN IZIN CUTI Nomor : A.108 / F.P – PAN / DPRD – WK / V / 2022, ditandatangani Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Way Kanan, menerangkan bahwa Ari Saputra, Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional, adalah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2019-2024.
Izin tersebut dikarenakan saudaraku Ari Saputra sedang menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Dan Ari Saputra hanya diberikan izin cuti selama tiga bulan terhitung dari tanggal 13 April – 13 Juli 2022. Tanggal surat juga sama dengan permohonan rehab yaitu tanggal, 11 Mei 2022.
Sayangnya, Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang melilit anggotanya, dan keabsahan kedua surat tersebut. Rozali yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp hanya dibaca dan tidak dibalas, Minggu (29/5/2022).
Ketua DPD PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra juga belum merespon konfirmasi wartawan. (red)
Komentar