Bandar Lampung, RD
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang Perlindungan Anak, yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, menghadirkan 2 orang narasumber.
Narasumber tersebut yaitu AKBP. Feriwanto, S.Sos. MM. anggota Polda Lampung dan Pokdar Kamtibmas AKP. Purn. A. Basridina SH.MH. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan.
AKBP. Feriwanto selaku Anggota Polda Lampung menyampaikan bahwa pendidikan agama sejak dini diperlukan dalam mendidik anak, dan untuk menghindari perilaku anak diluar batas.
“Ada beberapa hak anak yg harus kita pahami yaitu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, hak untuk memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan, hak melaksanakan ibadah dan seterusnya, Untuk itu mari kita didik anak kita sesuai norma yang berlaku, dan lindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan”,ujar Feriwanto, Sabtu (04/03/2023).
Sementara itu narasumber dari Pokdar kamtibmas A. Basridina mengajak kepada semua orang tua tuk memberikan ketauladanan dalam mendidik anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai usia dan perkembangan psikologisnya.
“Karena anak adalah masa depan bangsa, mari kita didik dengan baik dan kita lindungi dari segala macam bentuk kekerasan, dan semoga sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua untuk menjaga anak kita dari tindakan yang dapat merugikan anak,” pungkasnya. (*)
Komentar