oleh

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung, RD

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Anggota Forkopimda, mengikuti Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Sheraton, Kamis (19/01/2023).

Gubernur Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Gubernur.

Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD provinsi.

Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188 ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023. “Kegiatan ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan jadwal pemilu, namun secara regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi anggoa DPR,” ungkapnya.

Selain Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan perwakilan Partai Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh masyarakat. (tk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 3