Bandar Lampung, RD
PT Hutama Karya (Persero) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Cabang Bakauheni –
Terbanggi Besar mengamankan seorang pengendara sepeda motor (R2) yang memasuki Ruas Tol
Bakauheni – Terbanggi Besar pada Minggu, (13/11/2022) pukul 16.26 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengendara sepeda motor bernama Dewa Pratama (17) masuk dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan pukul 16.26 WIB, kendaraan tersebut
masuk pada Gardu 05 Gerbang Tol Bakauheni Selatan dengan berada di sebelah mobil yang
hendak masuk sehingga saat palang terbuka pengendara sepeda motor tersebut melewati palang pintu gardu dan masuk ke jalan tol.
Petugas Patroli dan PJR yang telah mendapatkan info segera mengejar pengendara sepeda motor dan menemukan pengendara sepeda motor tersebut
di KM 27+800 jalur A pukul 17.14 WIB. Pengendara motor tersebut saat ini sudah diamankan
ke kantor induk Kalianda dan telah dilakukan penindakan oleh PJR Ditlantas Polda Lampung.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan
dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku, berkendara mengikuti peraturan yang sudah
ditetapkan, periksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan.
Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. (rls)
Komentar