oleh

Hadiri Raperda DPRD Lampung, BP3MI Lampung Dukung Regulasi Pelindungan PMI Asal Lampung

Bandar Lampung, RD

Dalam rangka pematangan draft Peraturan Daerah (Perda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung menghadiri rapat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), di Ruang Rapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Senin (5/9/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Jauharoh Haddad, yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut, dilatarbelakangi oleh kebutuhan Provinsi Lampung terhadap Perda yang dirasa mendesak.

Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Salabi, pada kesempatan tersebut memberikan rekomendasi pada draft Perda yang direncanakan akan segera masuk ke dalam sidang paripurna. Salabi menyampaikan bahwa Perda ini harus dapat merepresentasikan pelindungan kepada PMI dimulai dari pra-penempatan, saat-penempatan, hingga purna-penempatan.

“Peran serta Pemerintah Daerah dalam menyiapkan kompetensi Calon PMI melalui penyelenggaran pendidikan dan pelatihan kerja, serta menyiapkan anggaran pembiayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40 dan 41, harus menjadi poin yang ditekankan,” ungkap Salabi.

Mengingat terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang menjadi rujukan dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung ke Luar Negeri, menjadi penting untuk diperbaharui.

Selain untuk melindungi para tenaga kerja, terutama pada masa pandemi COVID-19, sekaligus kebutuhan regulasi terkait ketenagakerjaan guna melengkapi aturan di tingkat nasional. Perda ini secara garis besar berisi regulasi yang mengatur mengenai Pelindungan PMI.

Salabi menyampaikan lebih lanjut peran serta pemerintah desa dalam memberikan pelayanan bagi PMI, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 42, serta peran serta pemerintah daerah yang berfungsi sebagai pembina dan pengawas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam proses penempatan, agar PMI dapat ditempatkan di luar negeri sesuai dengan kompetensi, serta pemberantasan terhadap sindikasi pengiriman ilegal PMI.

“Tidak kalah penting adalah, jangan sampai perda ini bertentangan dengan peraturan di pusat, sehingga pelaksanaannya kurang maksimal, atau bahkan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu lama. Karena Perda Perlindungan PMI ini diharapkan mampu menjawab tantangan pelindungan awal bagi para PMI asal Lampung. Mengingat minat warga untuk bekerja ke luar negeri masih sangat tinggi, menempatkan Provinsi Lampung pada urutan lima nasional dalam hal penempatan PMI. Kami juga siap mendukung regulasi terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Lampung,” tutup Salabi. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65 − 55 =