Lampung Selatan, RD
Pekerja Kebersihan sampah Desa di Kecamatan Natar dan Jati Agung, Tanjung Bintang dan sekitarnya diwajibkan membayar iuran hingga Rp. 1.500.000 kepada pengurus TPA Batu Puruh Kecamatan Natar.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh petugas Sokli Kebersihan salah satu Desa di Kecamatan Jati Agung kepada Media, Selasa 13/9/2022.
Menurutnya, petugas Kebersihan Desa (Sokli) yang bertugas mengumpulkan sampah warga untuk di kumpulkan keTPA Batu Puruh itu ada dua katagori. Yaitu petugas Sokli yang dikoordinir oleh Desa melalui BUMDes dan Petugas Sokli Mandiri (berdiri sendiri.red).
Petugas Sokli yang dikoordinir Desa melalui BUMDes membayar ritribusi ke petugas TPA Batu Puruh sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulannya dan pembayaran melalui petugas BUMDes kepada Petugas TPA Batu Punggur.
Sementara, untuk Petugas Sokli Mandiri mereka diwajibkan membayar setiap bulannya kepada Petugas TPA itu dinilai dengan Kapasitas mobil pengangkut sampah.
“Ya itu Pak, kalau kami ini kan petugas Sokli yang dikoordinir oleh BUMDes. Jadinya yang bayar ritribusi ke Petugas TPA itu pengurus BUMDes, ” Tegasnya sambil minta namanya dirahasiakan.
Selain itu, jelas Sumber Bongkar Post, pembayaran Ritribusi TPA ini sudah terlaksana cukup lama sejak adanya TPA Batu Punggur.
“Sudah lama, sejak adanya TPA itu. Dua tahun yang lalu kami diwajibkan bayar Distribusi Rp. 1000.000 tiap bulan. Dan kalau menurut Petugas TPA uang yang terkumpul dari kami petugas Sokli itu di gunakan seperti untuk membeli Alat berat yang ada dilokasi TPA dan gaji petugas TPA, ” Jelasnya serta diamini oleh rekannya petugas Sokli Mandiri.
Hal senada juga dikatakan oleh petugas Sokli Mandiri. Menurutnya, untuk Petugas Sokli Mandiri pembayaran yang dikenakan oleh petugas TPA itu disesuaikan dengan kapasitas mobil angkutan sampah.
“Kalau angkutan yang kita gunakan seperti mobil Pik Up kecil jenis kijang itu tiap bulan kita wajib bayar Rp. 300.000, kalau ukuran mobil Pik Up L300 itu Rp. 500.000 bahkan untuk jenis Mobil Truck Engkel itu sampai Rp. 1000.000, ” Ujarnya.
“Itu semua harus dibayar dimuka, awal bulan. Bongkar atau pun tidak, kita harus tetap bayar. Bahkan kami tidak pernah diberi bukti pembayaran yang katanya Ritribusi itu, ” Imbuhnya.
Sementara, KUPT TPA Batu Puruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Natar, Iswandra saat dikonfirmasi membenarkan adanya biaya Ritribusi yang disetor oleh Sokli yang di koordinir oleh Desa maupun Mandiri.
“Kalau yang dikoordinir oleh BUMDes itu mereka langsung hubungan ke Dinas dan setor langsung ke Kas Daerah (Kasda). Kalau nilai setor tiap bulannya saya tidak tau. Tanya aja dengan pengurus BUMDes. “Tegasnya saat dihubungi melalui telepon seleluer.
“Tapi Kalau untuk Sokli Mandiri itu langsung bayar ke Petugas TPA bernama Mas Supri. Tapi yang menyetorkan Ke Kasda itu saya langsung setiap bulannya, ” Imbuh Iswandra tanpa merinci berapa nilai setoran ke Kas daerah Kabupaten Lamsel setiap Bulannya. (fir)
Komentar