oleh

Relawan Masyarakat Peduli Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Memperingati HUT RI ke-77

Lampung Selatan, RD

Dalam rangka memperingati HUT RI Ke- 77 tahun Relawan Masyarakat Peduli bersama Kelompok Pengajian Al Hidayah Dusun 4 Sarirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan mengadakan beberapa kegiatan diantaranya Pelatihan Pemulasaran Jenazah dan Santunan kepada Anak Yatim dan Piatu yang berlokasi di Masjid jami’ Al Ikhlas, Dusun 4 Sarirejo Desa Natar, Kecamatan Natar, Jum’at (26/8/2022).

Kelompok pe gajian menggelar kegiatan pemulasaran jenazah khusus jenazah wanita yang dilakukan di dalam masjid. Dalam acara kegiatan pemulasaran jenazah diikuti oleh peserta sebanyak 50 peserta yang dibagi menjadi 10 kelompok.

Agung Ilham Bahari salah satu relawan masyarakat peduli mengatakan, mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya apabila ada orang yang meninggal pengurusan jenazahnya wajib dilakukan, bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain, maka kewajiban ini gugur dan yang lain tidak berdosa. Namun dalam praktek dan tatacara mengurus jenazah atau dikenal dengan pemulasaran jenazah di masyarakat masih kurang sekali. Oleh karena itu Relawan Masyarakat Peduli menyelenggarakan kegiatan ini.

Ibu Tugiani selaku Ketua Pengajian Al Hidayah Dusun 4 Sarirejo, Desa Natar berharap melalui program pelatihan pemulasaran jenazah ini dapat memberikan pengetahuan bagi para peserta karena kegiatan ini menyangkut syiar Islam dan kepedulian terhadap umat. Dan setelah pelaksanaan pelatihan pemulasaran jenazah agar semua peserta dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan ilmu yang didapat ini kepada orang lain sehingga dapat bermanfaat sebagai bekal dalam merawat jenazah di lingkungannya masing-masing.

Hadir pula Ibu Suharti selaku Ketua Pengajian Al Hidayah se-Desa Natar.

“Jenazah manusia perlu dihormati dan berhak mendapat perlakuan dengan sebaik mungkin,” jelasnya.

Sebagai penanganan pertama perlu dilakukan hal-hal terhadap jenazah seperti memejamkan kelopak mata, mengikat rahang, melepaskan persendian, melepaskan pakaian yang dikenakan secara perlahan dan memindahkan jenazah ke tempat yang aman.

Sedangkan terkait dengan mensholati jenazah secara garis besar ada tiga yang diperhatikan yaitu syarat, rukun dan hal-hal yang disunahkan. Pelepasan jenazah selaku penghantar juga memperhatikan cara dan etika, menguburkan mulai dari persiapan, cara memasukan ke liang lahat , menguburkan dan ditutup dengan mendoakan. (rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − = 4