Ranahdaerah.id
Bandar Lampung, RD – Konfederasi KASBI wilayah Lampung memdesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menaikan Uaph Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 15 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rifky Indrawan, Koordinator Wilayah (Koorwil) Lampung Konfederasi KASBI. Menurutnya, Kenaikan 15 persen tidaklah besar bagi kehidupan kaum buruh di Lampung, hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
“Naik 15 persen itu ga banyak, buat buruh juga baru sebatas memenuhi kebutuhan hidup. Nyatanya, UMP belum naik, harga-harga di pasar sudah naik lebih dulu.” kata Rifky.
Ia mengingatkan Pemprov Lampung untuk tidak gegabah dalam menggunakan data statistik terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dalam menetapkan UMP 2026 berdasarkan Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2033.
“Pemprov Lampung harus jeli dalam menggunakan data statistik terutama soal inflasi. Kemarin Pemrov menginformasikan bahwa inflasi di Lampung hanya 0,3 persen. Nyatanya harga kebutuhan pokok di pasar naik, transportasi umum di Lampung mahal, belum lagi harga kebutuhan lainnya, ikut naik juga.” ujar Rifky.
“Betul rumus menghitung upah minimum berdasar Putusan MK itu pertumbuhan ekonomi plus inflasi dikali dengan indeks tertentu, tetapi Pemprov harus bijak menggunakan data statistik yang ada. Jangan sampai merugikan kepentingan kaum buruh di Lampung.” tambahnya.
Menurut Rifky, kenaikan 15 persen jauh dari kata layak, mengingat UMP Lampung 2025 hanya sebesar Rp 2.893.070 dan masih jauh untuk menuju peningkatan kesejahteraan kaum buruh di Lampung.
“Pengusaha juga harus jujur dan terbuka mensikapi kenaikan UMP 2026. Nyatanya banyak pihak menyatakan pertumbuhan ekonomi Lampung berada di atas lima persen. Jika keberatan dengan kenaikan UMP 2026, sampaikan dasar kajiannya secara terbuka, jangan selalu alasan ekonomi lesu, usaha belum berkembang. Sampaikan hasil audit usahanya kalau perlu.” kata Rifky.
Ia juga menjelaskan naiknya nilai ekspor dan pertumbuhan ekonomi Lampung tahun ini ditunjang oleh sektor pertanian, maka perusahaan-perusahaan perkebunan yang mempekerjakan banyak buruh harusnya tak keberatan dengan usulan kenaikan UMP sebesar 15 persen.
“KASBI tetap pada usulan 15 persen untuk kenaikan UMP 2026 karena itu masih minimum untuk buruh di Lampung”, kata Rifky.
“Ingat ya, UMP itu upah minimal yang harus dibayarkan pemberi kerja untuk buruh lajang yang bekerja nol tahun. Jadi kalau buruh sudah bekerja bertahun-tahun ya standar upahnya sudah tidak UMP lagi.”pungkasnya. (*)





