oleh

Komisi III DPRD Lampung : Perokok Lampung Nomor 3 Se-Indonesia, Pendapatan Pajak Juga Harus Besar

Bandar Lampung, RD – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris menyoroti target pendapatan pajak rokok Provinsi Lampung tahun 2025 senilai Rp 738 miliar.

Menurut Munir, angka tersebut seharusnya bisa lebih tinggi mengingat data BPS menunjukkan bahwa populasi perokok di Lampung merupakan yang tertinggi di Indonesia.

“Data BPS menunjukkan perokok di Provinsi Lampung ini tertinggi di Indonesia, kalau tidak salah ada 36-37 persen angka perokok di seluruh Indonesia,” ujar Munir saat diwawancara, Senin (11/8/2025).

Sementara, Provinsi Lampung sendiri memiliki angka perokok aktif sekitar 33 persen dari total populasinya.

“Oleh karena itu, karena Provinsi Lampung ini penyumbang perokok terbesar di Indonesia, semestinya penghasilan pajak rokok juga menjadi yang terbesar di Indonesia,” ujar Munir.

Munir mengakui jika dirinya belum melihat data apakah pajak rokok Lampung sudah yang terbesar di Indonesia atau belum.

Namun, dia menekankan bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan dengan memastikan semua rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal.

Dia pun menekankan jika pendapatan pajak rokok ini juga berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal.

Di mana, peredaran rokok ilegal.dinilai sangat merugikan masyarakat, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

“Masyarakat membeli rokok dengan harga yang mahal, tapi belum ada bea cukai (maksimal) yang masuk ke pemerintah. Pemerintah daerah juga dirugikan karena tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pajak rokok dari pemerintah pusat akibat rokok ilegal masih marak beredar,” jelasnya.

Menanggapi maraknya rokok ilegal, Munir menilai penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya perlu dioptimalkan lagi.

Ia mendesak agar upaya pemberantasan rokok ilegal ditingkatkan untuk memastikan semua rokok yang beredar di Lampung adalah legal, sehingga pendapatan pajak rokok dapat maksimal.(*)