oleh

Sonny Zainhard Dipanggil Polda, Lakukan Pengrusakan di Tanah Milik Sendiri ?

Bandar Lampung, RD

Sonny Zainhard Utama dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

Sonny, yang menjabat Ketua KONI Kabupaten Pesawaran ini, memberikan keterangan di Ruang Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, pada Jumat (5/8/2022), atas dugaan pengrusakan barang milik Andreas Yoedeswa, selaku pelapor.

Dikonfirmasi usai penyidikan, Sonny tegaskan bahwa dirinya hanya melakukan bersih bersih diatas tanah milik sendiri.

“Saya juga heran barang siapa yang dirusak, kan sudah jelas bahwa putusan Mahkamah Agung atas gugatan kepemilikan tanah mereka itukan ditolak dan sudah jelas dalam keputusan itu tidak hilang hak atas kepemilikan tanah itu dari saya,” tandasnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Sonny juga sudah pernah melaporkan saudara Nuryadi atas tindakan menguasai dan menggunakan lahan tanpa hak dan izin di tanah lokasi yang sama, ke Polresta Bandar Lampung.

“Awalnya saya tidak ada persoalan dengan saudara Yoedes, karena Nuryadi tidak punya alasan akhirnya dia menggandeng Yoedes ini sebagai ahli waris tanah itu,” ucap Sonny.

Dia pun mengaku belum ada agenda lanjutan terkait pemeriksaan karena dianggap cukup atas klarifikasi yang telah disampaikannya kepada penyidik.

Diketahui, Sonny Zainhard Utama akan melayangkan surat ke Mabes Polri lantaran kurang lebih 8 tahun kasusnya mandeg di Polresta Bandar Lampung, tanpa ada kepastian hukum.

“Saya sudah siapkan berkas pengaduan ke Mabes Polri dan Bareskrim, jika tidak ada tindaklanjut dari pihak Polresta Bandar Lampung,” tegas Sonny kepada Bongkar Post.
Mereka (Polresta Bandar Lampung, red) janji akan segera gelar perkara atas kasus ini, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” ujarnya.

Diberitakan selama kurang lebih 8 tahun, Sonny Zainhard Utama menuntut keadilan atas perkara yang dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Sonny telah melaporkan Nuryadi alias Atau sebanyak 3 kali surat laporan. Tapi tidak satupun dari laporan yang dibuat Sonny membuat Nuryadi alias Atau, dan kawan-kawannya, merasakan dinginnya lantai penjara. Anehnya juga, status tersangka pun tidak dikeluarkan.

Laporan pertama pada tahun 2014. Sonny melaporkan Nuryadi alias Atau, yang dilaporkan telah melakukan penguasaan tanah tanpa izin, berdasarkan Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4246/IX/2014/LPG/RESTA BALAM, tanggal 15 Desember 2014. Penguasaan dilakukan Nuryadi pada tanggal 11 September 2014.

Laporan kedua, pada tahun 2016, Sonny kembali melaporkan Nuryadi alias Atau, Nawawi dan kawan-kawannya, karena telah melakukan pengrusakan pagar di lahan yang menjadi konflik tersebut. Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM, tanggal 4 Oktober 2016. Pengrusakan pagar dilakukan di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.00 Wib.

Laporan ketiga, pada tahun 2018, atas perkara pengrusakan secara bersama-sama, yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, sekitar jam 11.00 Wib, yang menyebabkan Sonny mengalami kerugian Rp80 juta. Surat Kepolisian Bernomor LP/B/3233/VIII/2018/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 Agustus 2018.

Diketahui, Nuryadi alias Atau menguasai lahan di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, seluas 9.344M2, milik Sonny Zainhard Utama (berdasarkan SHM nomor 1451). Nuryadi mengklaim bahwa tanah yang berasal dari reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng, adalah miliknya.

“Ditanggapi (oleh pihak Polresta Balam, red), tapi tidak jelas. 2016 gak bisa ditindaklanjuti karena masih gugatan Perdata, 2018 alasannya belum inkrah, Desember 2021 sudah inkrah tapi dijawab nunggu ada sertifikat. Untuk apa sertifikat ??? Emang saya mau jual tanah ??,” ujar Sonny, yang masih sepupu dengan Bupati Pesawaran ini.

“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri diatas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah inkrah pengadilan sampai PK MA memutus tanah milik saya,” lanjutnya

“Saya sudah ngadep Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Harda, mereka bilang mau gelar perkara, tapi sampai sekarang gak ada kabar,” tambahnya seraya mengatakan tanggal 18 Desember 2021, dia langsung menemui Kapolres.

“Saya sudah persiapkan berkas, malah mau sampai ke Mabes, Presiden, KPK, satgas mafia tanah, apabila persoalan saya ini masih berlarut-larut,” tegasnya.

Sonny pun hanya bisa kembali berharap, dirinya sebagai warga negara bisa mendapatkan keadilan hukum.

“Saya hanya menginginkan kepastian dan keadilan hukum, baik di mata hukum maupun di mata masyarakat,” ucapnya.

“Saya ingin laporan saya terhadap saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya pada tahun 2014, hingga tahun 2018, terkait dugaan penyerobotan atau mengklaim tanah saya itu sebagai tanah reklamasi PT SKL. Serta tindakan pengrusakan yang mereka perbuat. Perbuatan mereka itu perbuatan melanggar hukum, dan saya anggap perbuatan main hakim sendiri, tanpa dasar mereka mengklaim tanah itu milik mereka, kemudian bangunan yang ada di atas tanah itu mereka rusak dengan menggunakan orang banyak, maka dari itu saya menuntut keadilan,” beber politisi Partai Demokrat ini.

Wanprestasi

Sementara diketahui, pada tanggal 11 April 2016, DPRD Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan Surat Rekomendasi terkait perizinan reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL), yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung, Herman HN.

Dalam surat rekomendasi itu diketahui, bahwa PT SKL telah melakukan wanprestasi, dimana seharusnya mereklamasi 20 hektar tapi hanya 8 hektar, dan tidak melakukan reklamasi tapi hanya menimbun pantai.
Lalu, PT SKL juga belum menyusun DED dan AMDAL. Dan, diatas tanah yang direklamasi oleh PT SKL telah berdiri dan beroperasional CV Sumber Niaga dibawah tanggungjawab Nuryadi alias Atau.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat dirugikan baik secara legalitas maupun pendapatan yang seharusnya diterima dari CV Sumber Niaga,” demikian tercantum dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Wiyadi. (sal/tk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 54 = 56